KM Parapi: Bagaimana realisasi
pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Program Jumat Khusyu di Kabupaten
Bima hingga saat ini? Di Kecamatan Sape terlihat masih efektif. Menjelang
shalat Jumat, sejumlah masjid yang berada di jalur Negara dipasangi palang dan
bertuliskan pemberitahuan resmi yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam plang itu ada
tulisan:
“Pemerintah Kabupaten
Bima
Mohon Maaf Perjalanan
Anda Terganggu
Mari Kita Tunaikan
Ibadah Shalat Jumat.
Perda Jumat Khusyu
Tulisan itu dibuat
sama untuk semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bima. Pengesahan Perda Jumat
Khusyu dibuat saat masa kepemimpinan Bupati Bima, H Zainul Arifin dan Ketua
DPRD Kabupaten Bima, H Abdul Malyk Ibrahim (alm).
Sekitar 20 menit
menjelang azan Jumatan, palang itu dipasang dan sejumlah kendaraan berbadan
besar, mobil pribadi, dan sepeda motor berhenti. Mereka menunggu usai Jumatan
ketika ingin melanjutkan perjalanan. Truk besar biasanya dari Surabaya, Bali,
atau kota lainnya yang membawa barang kebutuhan ke Provinsi NTT.
Seperti yang terlihat
pada Jumatan pekan lalu. Tiga palang dipasang di jalan sekitar masjid
kebanggaan masyarakat Sape itu. Para pengendara sudah memahami ketentuan itu,
apalagi mereka yang berasal dari luar daerah Bima.
Sejauh ini, para
supir sudah memahami ketentuan itu dan belum ada reaksi protes. Ada pengendara
yang terlihat ikut Jumatan, ada juga yang berada di tempat menyetir sambil
menunggu prosesi Jumatan.
Pemberlakuan Perda
Jumat Khusyu itu menggiring suasana Jumatan di Sape jauh dari suara bising
kendaraan. (BM)


Posting Komentar