Asisten
Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE, mengatakan dalam
penyelenggaraan pengelolaan hutan, KPH memiliki fungsi strategis dalam
menyelenggarakan kegiatan perlindungan hutan, konservasi alam dan perlindungan
hutan. Hal itu sebagai penjabaran UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan PP
44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Regulasi
tersebut, mengamanatkan pengelolaan
hutan harus dilaksanakan efektif sesuai tipologi KPH. Tujuannya agar tata hutan dapat dimanfaatkan lebih
baik, kegiatan rehabilitasi meningkat. “Konservasi hutan dilakukan lebih baik
dan meningkatnya kegiatan perlindungan hutan, struktur organisasi pengelola
yang mantap, efisiensi pengelolaan hutan dan penggunaan dana,” ujarnya seperti
dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, Muhammad Chandra Kusuma, AP, dalam
pernyataan pers, Rabu (21/5).
Makruf
mengatakan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 337/Menhut-VII/2009 di
Kabupaten Bima terdapat 7 unit KPH yang terdiri dari 2 KPH menjadi kewenangan
Kabupaten Bima yaitu KPHP Madapangga Rompo (unit XX) dan KPH Waworada (unit
XXI) dan 5 KPH lintas. Kewenangan propinsi yaitu KPH Maria, KPH Tambora Utara,
KPH Soromandi, KPH Tambora Selatan dan KPH Donggomasa.
Untuk
itu, ungkapnya, KPH diharapkan mampu
mendekatkan pengelolaan hutan ke tingkat tapak, menangani masalah konflik
masalah perambahan serta permasalahan hutan lainnya. “Melalui sosialisasi
ini
kiranya dapat menjadi acuan bagi intitusi KPH ditingkat tapak sehingga semua
permasalahan hutan dapat diminimalisasi,” pinta Makruf.
Sebelumnya,
Kadishut Provinsi NTB, Ir. H. Andi Pramaria, M.Si, mengatakan satu
di antara upaya dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari dengan
memerhitungkan karakteristik dan mampu mengakomodir kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya masyarakat sekitar hutan. Untuk itu, pembentukan KPH dipandang
strategis untuk mendorong pengelolaan hutan pada tingkat tapak yang lebih baik
dengan menekankan kelestarian, efektivitas dan efisiensi.
“KPH
yang dibangun merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok
dan peruntukannya dapat dikelola secara lestari dan efisien serta bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan dan
penyelenggaraan pengelolaan hutan,” terangnya.
Materi
yang disampaikan dalam acara sosialisasi KPH yaitu Pembangunan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Soromandi yang disampaikan Sekretaris Dinas Kehutanan
Provinsi NTB, Ir. H. Basuki Winanto, M.Si.
Dalam
uraiannya Basuki menjelaskan, perlunya keberadaan KPH. Secara Yuridis
pembentukan KPH telah menjadi amanat peraturan perundang-undangan bidang
kehutanan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP 4/2004 tentang
Perencanaan Kehutanan dan PP 6/2007 tentang tatahutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
Selanjutnya
alasan kebutuhan yang diharapkan dari keberadaan KPH dapat mengurangi degradasi
hutan, tercapainya pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kesejahtetaan masyarakat
lokal serta percepatan rehabilitasi dan reforestrasi. Yang terakhir adalah
alasan ekonomi yang dapat membuka peluang kesempatan kerja dan meningkatkan
pendapatan daerah.
Basuki
menambahkan peran strategis KPH, di antaranya menjembatani optimalisasi potensi
pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan
masyarakat dan memberikan kemudahan dalam investasi pengembangan sektor
kehutanan karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan.
Usai
pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan pemateri dan narasumber
yang berkompeten. (BM)
Posting Komentar