Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

November, Perceraian 1.411 Kasus

Kamis, 05 Desember 20130 komentar

KMP Parapi: Gelaran kasus perceraian jenis talak dan gugat yang  ditangani Pengadilan Agama Raba Bima hingga Jumat (29/11/2013, mencapai 1.411 kasus. November tahun 2012 lalu hanya 1.298 kasus. Itu berarti ada lonjakan 113 kasus pada bulan yang sama. Seperti sebelumnya, perkara yang mendominasi selama November 2013 adalah cerai-gugat.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Raba Bima, Zainal Arifin, S.HI, menjelaskan diperkirakan jumlah terus bertambah hingga 31 Desember nanti, sedangkan akhir tahun 2012 lalu jumlahnya sekitar 1.500 perkara. Penyebabnya  seputra masalah ekonomi, perselingkuhan, dan lama ditinggal pergi tanpa kabar.

“Termasuk minimnya perhatian orangtua terhadap problema rumah-tangga anak-anaknya,” kata pria kelahiran Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini melalui pesan singkat, akhir November lalu.

Zainal menguatirkan tingginya angka perceraian di wilayah Bima sejak beberapa tahun terakhir. Apalagi, selalu menempatkan Mbojo sebagai “juara” di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Sosialisasi atau penyuluhan hokum merupakan bagian dari upaya yang dilakukan PA untuk menekan laju angka perceraian.

Pada sisi lain, Zainal  mengaku, faktor banyaknya perkara disebabkan peningkatan  kesadaran masyarakat terhadap administrasi.  Mereka mengajukan pengesahan nikah untuk  pengurusan akta kelahiran maupun pencairan ongkos haji. “Karena  ada calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Makkah,” katanya.

Dibeberkannya, beberapa waktu lalu PA menyidangkan 50 perkara pengesahan nikah  di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima. Itu merupakan jumlah terbanyak yang ditangani selama ini. Penyebabnya, mereka tidak memiliki buku nikah, nikah siri, dan pernah mendaftar di KUA namun bukunya belum diserahkan. Sebanyak 11 perkara pengesahan juga dilakukan di Kecamatan Lambu. 

Sebelumnya, Zainal menyatakan setiap tahun angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Bima naik sekitar 5 persen. Faktor ekonomi dan perselingkuhan, terutama pasangan muda, mendominasi. Pernikahan pada saat usia muda tersebut bukan karena keinginan berkeluarga, melainkan karena dipaksa dan terpaksa.

Selain itu, katanya, penyebab perceraian karena faktor ekonomi ini karena kebanyakan salahsatu pasangan harus mencari pekerjaan  ke luar negeri. Namun, karena pergi dalam waktu lama, istri menggugat cerai.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, huruf B memang menyatakan “apabila salahsatu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun secara berturut-turut, maka salahsatu pihak yang ditinggalkan berhak untuk mengajukan gugatan perceraian”. (BM)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger