Kepala Disbudpar
Kabupaten Bima, Drs Syafruddin H Ahmad, mengaku, hal itu sesuai hasil
pertemuan yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu dan selanjutnya melalui
kegiatan pengembangan wisata di Provinsi NTB. Isyarat dalam Perda Nomor 7 Tahun
2013 Provinsi NTB terkait Rencana Induk Pengambang Pariwisata Daerah (RIPPD)
tahun 2015, setiap daerah tingkat dua yang akan mengembangkan pariwisata wajib
memiliki RIPPD. “Kita juga akan genjot melalui anggaran dan pembuatan Perda
pada 2015,” ungkapnya Senin seperti dikutip harian terbitan Bima.
Diakuinya, satu
di antara aset wisata yang akan
dikembangkan adalah Pulau Kelapa. Diakuinya, memang pulau kelapa masuk dalam
areal pengembangan wisata bahari, termasuk Waworada sampai Wera, dari Pulau
Kelapa juga sekitar Pulau Gilibanta sampai Pulau Ular.
Soal penjualan Pulau Kelapa, tegas Syafruddin,
sampai detik ini tidak ada pihak-pihak yang bisa mengelola. Sesuai penyampaian Bupati
Bima, kalau ada yang mau mengelola, investor tersebut harus jelas
rencananya dan bagaimana keuntungannya bagi daerah.
“Sampai saat ini
pemerintah belum pernah terima dan belum pernah ada penggiat wisata yang mengajukan
proposoal dalam pengelolaan Pulau Kelapa,” terangnya.
Dikatakannya, Pulau Kelapa memang indah dan menjanjikan,
orang luar melihatnya dari satelit dan di sana terdapat pasir putih yang memang
indah dan bersih. Kemudian di dalamnya terdapat pohon kelapa sehingga
cocok untuk pengembangan wisata bahari. Bahkan, kata Syafruddin, Pulau Kelapa
mungkin akan menjadi destiniasi wisata Nusantara, karena terkait keberadaan Pulau
Komodo menjadi ikon dunia.
“Makanya perlu
ada pengembangan wisata di sekitar Komodo sebagai penunjang,” ujarnya. (BE32)
+ komentar + 1 komentar
Bisa dijelaskan jalan menuju pulau kelapa secara detail, mohon informasinya. jika saya di kota mataram bagaimana cara menuju pulau kelapa, tolong informasinya dikirim ke 7og4nk@gmail.com
Posting Komentar