KM Parapi: Hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) merupakan
dokumen pedoman kerja operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan
bersifat dinamis. Selain itu, prasyarat mendukung sistem remunerasi.
Narasumbernya Ida Ayu Rai Sri
Dewi, Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN RI Jakarta.
Kabag OPA Setda, Drs. H. Hafidudin, SH, menyampaikan tujuan sosialisasi untuk meningkatkan
kemampuan dan pemahaman agar dapat menyusun Anjab dan ABK pada lingkungan SKPD, sehingga yang disusun Bagian OPA dapat disempurnakan
untuk disampaikan ke BKN RI dan Kemenpan-RB.
Abdul Wahab dalam sambutannya
mengatakan kegiatan itu relevan dan
memiliki arti penting dalam upaya mendukung peningkatan citra aparatur Negara
selaku pelayan masyarakat, menumbuhkembangkan kinerja aparatur dan budaya serta
etos kerja organisasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik dalam kerangka
reformasi birokrasi.
Katanya, Anjab dan ABK
bukanlah analisis pribadi dalam jabatan, tetapi analisis teknis soal
karakteristik jabatan tersebut. Analisis jabatan seharusnya memuat informasi
akurat tentang nama dan karakteristik jabatan uraian tugas dan kegiatan,
wewenang dan tanggung jawab, kedudukan dan pola hubungan kerja, perangkat
pendukung yang diperlukan, dimensi dan risiko jabatan.
Narasumber Ida Ayu Rai
Sri Dewi, menjelaskan penyusunan Anjab dan ABK merupakan salahsatu proses
pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pentingnya sosialisasi merupakan hal fundamental dari implementasi manajemen
ASN sebagaimana UU 5/2014.
“Anjab dan ABK sejak adanya UU ini adalah
merupakan syarat mutlak dalam proses perencanaan pegawai ASN, apabila tidak ada
2 hal ini maka tidak dapat menambah pegawai baru,” katanya. (BM)
Posting Komentar