Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Keselamatan di Jalanan Digaungkan

Minggu, 20 April 20140 komentar

KM Parapi: Jika Anda ingin selamat,  ikutilah peraturan lalulintas. Demikian semangat yang diagungkan oleh pemerintah dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009  tentang Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan yang digagas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima. 
       
Sosialisasi pada  Kamis (17/04) lalu itu dihelat  di Kecamatan Wawo menyusul banyaknya kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak-anak usia dibawah 17 tahun.

Menurut Kepala Dishubkominfo, Zunaidin, S.Sos., MM,  maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak usia dibawah 17 tahun ini  menyebabkan pihaknya menggiatkan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara. UU mengenai larangan kepada anak-anak usia dibawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, akan tetapi saat ini peraturan ini mulai diperketat. Apalagi, sejak mencuatnya kasus yang beberapa bulan terakhir mencuat kasus Anaknya Ahmad Dhani AQJ yang mengalami kecelakaan di jalan tol.

Kata  Zunaidin,  pelanggaran oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anak-anak tersebut.    “Anak-anak yang belum mengetahui bahaya berkendara menyebabkan mereka menjadi ugal-ugalan di jalan, mereka juga memodifikasi motor sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara”, ucapnya seperti dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Suaeb, S.Sos, mengatakan pihaknya mengundang Kepolisian dan tokoh masyarakat untuk  bersosialisasi pada sekolah hingga kampus. Selama tahun 2014 ini mengunjungi Kecamatan Wawo  tanggal 17 April 2014 dan  Kecamatan Sanggar.

Suaeb prihatinan soal hilang dan rusaknya peralatan keselamatan transportasi (rambu)  yang dipasang pada  setiap jalan. Saat ini masyarakat kurang sadar bagaimana pentingnya rambu- rambu yang dipasang di jalan. Kenapa? Kadang- kadang rambu lalulintas yang sudah dipasang dibongkar, diambil tiangnya untuk jadi tembilang. Mur dan bautnya guard drill dibongkar dijadikan alat pemancingan ikan.

Padahal, setiap tahun Dishubkominfo menganggarkan pengadaan rambu - rambu lalu lintas untuk keselamatan transportasi hampir Rp400 juta dalam APBD. Demikian juga, pemasangan pagar pengaman jalan (guard drill). 

Suaeb juga menyoroti masih banyaknya pemilik mobil pick up yang mengangkut anak-anak sekolah menggunakan pick up. Padahal, pengangkutan penumpang menggunakan mobil pick up tidak diperbolehkan. "Mobil pick up (bak terbuka) hanya untuk penumpang barang. Kalau terjadi kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan," ingat Suaeb.

Kapolsek Wawo, IPTU Jubaidin HS, menyoroti penyebab kecelakaan. Kenapa terjadi kecelakaan?  Meski sulit dicari penyebabnya tetapi ada faktor-faktor kecil yang kita abaikan. Contoh kecilnya adalah kelalaian dan kealpaan  anak dibawah usia 17 tahun mengendarai motor, membonceng kendaraan sampai empat orang. (BA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger