KM Parapi: Jika Anda ingin selamat,
ikutilah peraturan lalulintas. Demikian semangat yang diagungkan oleh
pemerintah dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Lalulintas dan Angkutan
Jalan yang digagas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo)
Kabupaten Bima.
Sosialisasi pada Kamis (17/04)
lalu itu dihelat di Kecamatan Wawo menyusul
banyaknya kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak-anak usia dibawah 17 tahun.
Menurut Kepala Dishubkominfo, Zunaidin,
S.Sos., MM, maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak
usia dibawah 17 tahun ini menyebabkan pihaknya menggiatkan sosialisasi
mengenai keselamatan berkendara. UU mengenai larangan kepada anak-anak
usia dibawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada
sejak tahun 2009, akan tetapi saat ini peraturan ini mulai diperketat. Apalagi,
sejak mencuatnya kasus yang beberapa bulan terakhir mencuat kasus Anaknya Ahmad
Dhani AQJ yang mengalami kecelakaan di jalan tol.
Kata Zunaidin, pelanggaran oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anak-anak tersebut. “Anak-anak yang belum mengetahui bahaya berkendara menyebabkan mereka menjadi ugal-ugalan di jalan, mereka juga memodifikasi motor sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara”, ucapnya seperti dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda.
Kata Zunaidin, pelanggaran oleh anak-anak usia dibawah 17 tahun berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anak-anak tersebut. “Anak-anak yang belum mengetahui bahaya berkendara menyebabkan mereka menjadi ugal-ugalan di jalan, mereka juga memodifikasi motor sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan berkendara”, ucapnya seperti dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda.
Narasumber lainnya, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Suaeb, S.Sos, mengatakan pihaknya mengundang Kepolisian dan tokoh masyarakat untuk bersosialisasi pada sekolah hingga kampus. Selama tahun 2014 ini mengunjungi Kecamatan Wawo tanggal 17 April 2014 dan Kecamatan Sanggar.
Suaeb prihatinan soal hilang dan rusaknya peralatan keselamatan transportasi (rambu) yang dipasang pada setiap jalan. Saat ini masyarakat kurang sadar bagaimana pentingnya rambu- rambu yang dipasang di jalan. Kenapa? Kadang- kadang rambu lalulintas yang sudah dipasang dibongkar, diambil tiangnya untuk jadi tembilang. Mur dan bautnya guard drill dibongkar dijadikan alat pemancingan ikan.
Padahal, setiap tahun Dishubkominfo menganggarkan pengadaan rambu - rambu lalu lintas untuk keselamatan transportasi hampir Rp400 juta dalam APBD. Demikian juga, pemasangan pagar pengaman jalan (guard drill).
Suaeb juga menyoroti masih banyaknya pemilik mobil pick up yang mengangkut anak-anak sekolah menggunakan pick up. Padahal, pengangkutan penumpang menggunakan mobil pick up tidak diperbolehkan. "Mobil pick up (bak terbuka) hanya untuk penumpang barang. Kalau terjadi kecelakaan tidak akan mendapatkan santunan," ingat Suaeb.
Kapolsek Wawo, IPTU Jubaidin HS,
menyoroti penyebab kecelakaan. Kenapa terjadi kecelakaan? Meski sulit
dicari penyebabnya tetapi ada faktor-faktor kecil yang kita abaikan. Contoh
kecilnya adalah kelalaian dan kealpaan anak dibawah usia 17 tahun mengendarai motor, membonceng
kendaraan sampai empat orang. (BA)
Posting Komentar