Nah, dalam konteks itulah diperlukan sebagai pegangan dalam pelayanan. Pelatihan itu merupakan program AIPD Australia. Konsultan Individu (KI) Assis Triadi dihadirkan.
Pelatihan itu berlangsung sejak Senin (28/4) di aula Akbar Hotel Mutmainah Kota Bima dan diikuti 43 peserta. Terdiri dari 28 peserta unsur lingkup Dinas Dikpora para pejabat eselon III, Kasubag Program, Kepala UPT Dinas Dikpora, pengawas, Kepala SMA dan Kepala SMP.
Selain itu, menghadirkan 12 peserta dari unsur Dinas Kesehatan. Yakni 5 pejabat eselon III dan 6 kepala Puskesmas serta 3 staf teknis dari Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda.
Perwakilan LPPM-UB, Buyung Nasution, S.S, mengatakan, SOP sangat diperlukan pada Puskesmas dan sekolah sebagai unit pelayanan langsung kepada masyarakat dan pedoman aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Standar Pelayanan (SP) diperlukan sebagai tolok-ukur Puskesmas dan sekolah dalam pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SOP dan SP adalah apakah Puskesmas dan sekolah sudah memiliki SOP yang telah ditetapkan. Untuk mendorong optimalisasi pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, harus dipastikan apakah Puskesmas dan sekolah sudah mempunyai SP yang telah ditetapkan.
Di samping itu, perlu komitmen dan evaluasi bersama dari Pemerintah Kabupaten Bima untuk melaksanakan tugas dan fungsi aparatur serta pelayanan publik. “Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah perlu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai penyusunan dan penerapan SOP dan SP di Puskesmas dan sekolah,” terang Buyung seperti dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda dalam pernyataan pers, Kamis.
Pembukaan dilakukan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, H. Makruf, SE. Saat itu, Makruf mengatakan, SOP memegang peranan penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sejalan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman penyusunan standar pelayanan publik.
Makruf mengemukakan regulasi pedoman penyusunan standar pelayanan publik ini meliputi prinsip penyusunan standar pelayanan, komponen standar pelayanan, langkah-langkah penyusunan standar pelayanan, pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan.
Pada hari kedua, Selasa (29/4), peserta dibekali materi tahapan penyusunan SOP, yang dikemas dalam tugas kelompok, presentasi hasil kerja dan diskusi yang mencakup kegiatan, pelaksana, baku mutu SOP yang terdiri dari unsur kelengkapan dokumen, waktu yang diperlukan serta output yang ingin dihasilkan pada setiap tahap kegiatan dalam SOP.
Saat penutupan, Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Drs. H. Hafidudin, SH, menyampaikan SOP merupakan dokumen yang amat penting dan strategis yang dapat menyelamatkan aparatur dalam melaksanakan tugasnya. Dipastikan setiap pelaksanaan program kedinasan berdasarkan SOP, sehingga terhindar dari malpraktik bidang kesehatan dan salah urus bidang pendidikan. “Bila malpraktik dapat dihindari, maka publik yang dilayani akan puas dan kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan,” katanya. (HB)
Posting Komentar