KM
Parapi: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima menyosialisasikan
Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas Perda
Nomor 3 Tahun 2012, Sabtu (14/6) llau di aula kantor Pemkab Bima. Sosialisasi
Perbup yang dirancang bersama Bagian Hukum Setda ini menghadirkan Ketua komisi
IV DPRD Kabupaten Bima, seluruh Camat, KUPT, Perwakilan Kasek, dan Ketua Dewan
Pendidikan.
Bupati
Bima, H Syafrudin, mengatakan arahan
maupun aturan yang berasal dari DPRD Bima merupakan payung hukum yang harus
ditaati bersama. Rancangan Perbup tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas
Perda Nomor 3 tahun 2012 merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bima untuk pendidikan yang lebih baik. Untuk itu, Bupati mengharapkan
kepada seluruh peserta menelaah pasal demi pasal agar bisa dijadikan dasar
hukum yang jelas bagi Bupati dalam kebijakan pendidikan.
Bupati
juga mengharapkan agar seluruh peserta sosialisasi mempergunakan waktu
secara maksimal dalam mengkaji produk hukum ini sehinga bisa diterapkan di
Kabupaten Bima tanpa adanya hambatan dikemudian hari.
Bupati mengungkapkan seluruh Camat dilibatkan dalam
sosialisasi Perbup, karena merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah
Kabupaten. Demikian juga KUPT yang
kepanjangan tangan Dinas Dikpora. “Kita
menjadi satu kesatuan dalam membangun Kabupaten Bima,” ujarnya Seperti dikutip
Kepala Bagian Humas dan Protokol
Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Minggu.
Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Minggu.
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Tajudin, SH, MSi, menjelaskan sosialisasi itu untuk menindaklanjuti harapan Komisi IV DPRD
Kabupaten Bima yang memrakasai lahirnya
Perbup tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2012 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Bima Tahun
2014.
Dalam
Perda Nomor 3 Tahun 2012, jelas Tajudin, terdapat 206 pasal dan 21 bab yang
mencakup seluruh sistem penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Perda tersebut
menjabarkan pasal 3 Undang-Undang tahun 2010 tentang pendidikan nasional.
Tajudin
mengungkapkan secara garis besar dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut
mengharuskan eksekutif membuat 39 Perbup tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Bima.
Menanggapi
keharusan membuat 39 Perbup, Tajudin menjelaskan, cukup satu Perbup saja yang
dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bima yang mencakup seluruh aspek dari 209
pasal dan 21 bab.
“Tidak
perlu kita buat 39 Perbup jika satu Perbup saja bisa mewakili semuanya, Perbub
yang telah kami rancang terdapat 77 pasal dan 9 bab mewakili 206 pasal dan 21
bab dalam 39
Perbup yang dikehendaki,” katanya. (BM)

Posting Komentar