Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Draf Perbup Juknis Pendidikan Disosialisasikan

Senin, 16 Juni 20140 komentar

KM Parapi: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima menyosialisasikan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012, Sabtu (14/6) llau di aula kantor Pemkab Bima. Sosialisasi Perbup yang dirancang bersama Bagian Hukum Setda ini menghadirkan Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bima, seluruh Camat, KUPT, Perwakilan Kasek, dan Ketua Dewan Pendidikan.

Bupati Bima, H Syafrudin,  mengatakan arahan maupun aturan yang berasal dari DPRD Bima merupakan payung hukum yang harus ditaati bersama. Rancangan Perbup tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bima  untuk pendidikan  yang lebih baik. Untuk itu, Bupati mengharapkan kepada seluruh peserta menelaah pasal demi pasal agar bisa dijadikan dasar hukum yang jelas bagi Bupati dalam kebijakan pendidikan. 

Bupati  juga mengharapkan agar seluruh peserta sosialisasi mempergunakan waktu secara maksimal dalam mengkaji produk hukum ini sehinga bisa diterapkan di Kabupaten Bima tanpa adanya hambatan dikemudian hari.
 
Bupati   mengungkapkan seluruh Camat dilibatkan dalam sosialisasi Perbup, karena merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten. Demikian juga  KUPT yang kepanjangan tangan Dinas Dikpora.  “Kita menjadi satu kesatuan dalam membangun Kabupaten Bima,” ujarnya Seperti dikutip Kepala Bagian Humas dan Protokol
Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Minggu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima Tajudin, SH, MSi,  menjelaskan sosialisasi  itu untuk menindaklanjuti harapan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang memrakasai lahirnya Perbup tentang petunjuk teknis pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Bima Tahun 2014.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012, jelas Tajudin, terdapat 206 pasal dan 21 bab yang mencakup seluruh sistem penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Perda tersebut menjabarkan pasal 3 Undang-Undang tahun 2010 tentang pendidikan nasional.

Tajudin mengungkapkan secara garis besar dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut mengharuskan eksekutif membuat 39 Perbup tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Bima.

Menanggapi keharusan membuat 39 Perbup, Tajudin menjelaskan, cukup satu Perbup saja yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bima yang mencakup seluruh aspek dari 209 pasal dan 21 bab.

“Tidak perlu kita buat 39 Perbup jika satu Perbup saja bisa mewakili semuanya, Perbub yang telah kami rancang terdapat 77 pasal dan 9 bab mewakili 206 pasal dan 21 bab dalam 39

Perbup yang dikehendaki,” katanya. (BM)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger