Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Honorer K2 Diverifikasi Ulang

Selasa, 22 Juli 20140 komentar

KM Parapi:  Ini informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB-) RI. Melalui surat nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 menyampaikan informasi terkait penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus hasil seleksi.

Menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. “Tenaga honorer kategori II, yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719,” katanya seperti dikutip  Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Senin sore.

Pada saat ini,  kurang dari 25 persen yang sedang dalam proses  pemberkasan untuk pengangkatan CPNS. Keterlambatan  proses pemberkasan ini, kata Tasdik,  penyebab utamanya adalah data kategori II yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Sehubungan dengan itu, Kemenpan-RB meminta Menteri, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian agar Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi, proses verifikasi dan validasinya segera diselesaikan. Kegiatan itu  berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN, disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

“Hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN untuk diproses lebih lanjut, dan tembusan kepada Menteri PAN-RB, paling lambat tanggal 31 Juli 2014,” katanya.

Tasdik juga menyatakan, tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi agar diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Katanya, data hasil validasi yang dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN, dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya. (BM)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger