Menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB,
Tasdik Kinanto, dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. “Tenaga honorer kategori II,
yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus seleksi
sejumlah 209.719,” katanya seperti dikutip Kepala Bagian Humas dan
Protokol Setda, M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers, Senin sore.
Pada saat ini, kurang dari 25 persen
yang sedang dalam proses pemberkasan untuk pengangkatan CPNS.
Keterlambatan proses pemberkasan ini, kata Tasdik, penyebab
utamanya adalah data kategori II yang tidak akurat, karena terdapat tenaga
honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2012.
Sehubungan dengan itu, Kemenpan-RB meminta
Menteri, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota selaku pejabat pembina
kepegawaian agar Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi,
proses verifikasi dan validasinya segera diselesaikan. Kegiatan itu
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh Kepala BKN, disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak
(SPTJM).
“Hasilnya segera disampaikan kepada Kepala
BKN untuk diproses lebih lanjut, dan tembusan kepada Menteri PAN-RB, paling
lambat tanggal 31 Juli 2014,” katanya.
Tasdik juga menyatakan, tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi agar diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Katanya, data hasil validasi yang dimaksud
disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN, dengan formulir terlampir paling
lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan
perumusan kebijakan selanjutnya. (BM)

.jpg)
Posting Komentar