KM Parapi: Surat Keputusan Bupati Bima soal kenaikan tarif angkutan umum pascapenaikan harga BBM sudah ditetapkan tanggal 27 November 2014. Besaran tarif untuk seluruh angkutan perdesaan (Angdes) antara 15 sampai 20 persen.
Contohnya, tarif bus dari Terminal Kumbe-Jia Sape
dari Rp9.000 menjadi Rp10.500/orang.
Kabid Darat Dishubkominfo Kabupaten Bima,
Suaeb, SSos, Selasa (9/12) mengaku kewenangan
Pemerintah Daerah hanya menetapkan tarif
angkutan umum antara desa maupun kecamatan di dalam daerah. Penetapan tarif
angkutan umum antara kota antardaerah adalah provinsi, begitu pun selanjutnya untuk tarif angkutan
antarprovinsi itu kewenangan Menteri.
“Kenaikan tarif berdasarkan mekanisme aturan
itu dilihat dari jarak tempuh,” katanya di dinas setempat seperti dikutip Bimeks.
Untuk kenaikan tarif angkutan umum di Bima,
ada dua pertimbangan. Pertama disesuaikan dengan mekanisme kenaikan dihitung
berdasarkan jarak, juga dilihat dari medan jalan yang akan dilalui. Di Bima banyak
medan jalan yang masih rusak dan menanjak, pertimbangannya, kenaikannya sampai
20 persen.
Seperti angkutan menuju wilayah Tambora
dan Sanggar sekitarnya. Ada beberapa angka tarif yang sudah ditetapkan
tersebut. Contohnya untuk tujuan dari Terminal Dara tujuan Kecamatan Sanggar,
jaraknya 102 Km, tarif sebelumnya Rp21.600 kini naik menjadi Rp25.000.
Kemudian, dari Terminal Dara-Labuan
Kananga-Calabai-SP3 dari tarif sebelumnya Rp48 ribu naik menjadi Rp57 ribu.
Terminal Kumbe-Sape Jia dari Rp9.000 menjadi Rp10.500. Terminal
Jatibaru-Tawali Wera dari tarif sebelumnya Rp10.200 menjadi Rp12.000.
Kemudian untuk tarif angkutan bus antarkota
dalam provinsi itu menjadi kewenangan Provinsi
NTB yang menetapkannya. (BA)
Posting Komentar