Pihak Balai
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Lambu Kabupaten
Bima pun tidak bisa berbuat apa-apa. Kepala BP3K Kecamatan Lambu, Ismail,
S.PKP, yang dihubungi mengaku KUPT Pertanian Lambu dilarang menggarap areal itu
lagi. Tanaman kedelai yang ditanam oleh penggarap, disemprot habis menggunakan
herbisida. “Tanah itu sekarang tidak ditanami apa-apa,” katanya kepada KM Parapi-Sape, akhir September lalu.
Biasanya,
pada musim kemarau (MK) II ditanami bawang merah, kedelai atau jagung. Areal
itu ditanami padi pada musim hujan. MK II lalu ditanami kedelai dan setelah
panen dikuasai oleh oknum-oknum yang mengelaim sebagai ahli waris.
Selama ini,
Ismail mengaku, hasil BBU merupakan satu di antara sumber pendapatan asli
daerah Kabupaten Bima hingga puluhan juta rupiah. Menurut versi ahli waris,
konon tanah itu dulunya hanya dipinjam saja kepada pemerintah untuk ditanami
kapas sejak jaman Belanda. (BM)
Posting Komentar