KM Parapi: Kaum muda Bima kian tergoda tawaran kenikmatan sesaat Narkoba. Dibekuk pada satu tempat, muncul lagi di tempat lainnya. Narkoba sudah lama menjadi atensi serius aparat untuk diatasi. Aparat Kepolisian pun semakin meningkatkan pengidentifikasian bahan terlarang nan berbahaya itu.
Kamis (17/10) malam
sekitar pukul 20.30 WITA lalu, aparat Satuan Narkoba membekuk AG (31) asal Desa
Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Dia tidak berdaya ketika aparat
menciduknya saat menikmati gurihnya pentolan bakso di kompleks pasar raya
Bima.
Aparat yang mengendus
gerak-geriknya menduga pemuda itu usai selesai bertransaksi Narkoba jenis sabu.
Apa saja yang disita
aparat? Berdasarkan penjelasan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota,
Inspektur Satu (IPTU) Supratman DJ, dari tangan AG itu disita barang bukti satu
poket sabu, kunci T, belati, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor. Saat
Kepala Unit Narkoba, Bripka Yusuf Yamani, meringkusnya, Gafur tidak
berdaya.
Dari hasil pemeriksaan, AG
mengakui barang itu baru dibelinya dan hendak digunakannya. Selain itu, mengaku
sudah duakali membelinya.
Kepada aparat, AG mengaku
membeli paket irit senilai Rp250 ribu untuk digunakan sendiri. Kini, dia
diamankan di Sat Narkoba dan
dapat dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat
1. Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12
tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8
miliar.
Pihak Kepolisian
mengisyaratkan peningkatan pengawasan terhadap pengedar dan pengguna untuk memutus
matarantai Narkoba di wilayah hukum Bima. (BM)
Posting Komentar