Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Nikmati Bakso, Pemuda Rato Diringkus

Senin, 21 Oktober 20130 komentar



KM Parapi: Kaum muda Bima kian tergoda tawaran kenikmatan sesaat Narkoba. Dibekuk pada satu tempat, muncul lagi di tempat lainnya. Narkoba sudah lama menjadi atensi serius aparat untuk diatasi. Aparat Kepolisian pun semakin meningkatkan pengidentifikasian bahan terlarang nan berbahaya itu. 
  
Kamis (17/10) malam sekitar pukul 20.30 WITA lalu, aparat Satuan Narkoba membekuk AG (31) asal Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Dia tidak berdaya ketika aparat menciduknya saat menikmati gurihnya pentolan bakso di kompleks pasar raya Bima. 

Aparat yang mengendus gerak-geriknya menduga pemuda itu usai selesai bertransaksi Narkoba jenis sabu.

Apa saja yang disita aparat? Berdasarkan penjelasan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Inspektur Satu (IPTU) Supratman DJ, dari tangan AG itu disita barang bukti satu poket sabu, kunci T, belati, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor. Saat Kepala Unit Narkoba, Bripka Yusuf Yamani, meringkusnya, Gafur tidak berdaya. 

Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui barang itu baru dibelinya dan hendak digunakannya. Selain itu, mengaku sudah duakali membelinya. 

Kepada aparat, AG mengaku membeli paket irit senilai Rp250 ribu untuk digunakan sendiri. Kini, dia diamankan di Sat Narkoba  dan dapat dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1. Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 


Pihak Kepolisian mengisyaratkan peningkatan pengawasan terhadap pengedar dan pengguna untuk memutus matarantai Narkoba di wilayah hukum Bima. (BM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger