Saat
ditangkap, mereka sedang beraksi. Dari tangan mereka sejumlah barang bukti
disita. Lima warga yang diamankan itu adalah R (40), Q (31), S (19), dan A
(24). Satu lainnya adalah anak di bawah umur, SD (14). Mereka adalah warga Desa
Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Pihak Kepolisian bergerak setelah
dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut pihak
Kepolisian, pengeboman ikan yang dilakukan pelaku di sekitar perairan Toro Nisa
Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu, Selasa (20/8) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari
tangan mereka disita 13 botol bom ikan yang siap diledakkan. Bom itu
campurannya menggunakan pupuk dan minyak tanah. Selain itu, rangkaian kabel
belasan meter, batu pemberat, kapal motor dua mesin, sampan, kompresor, dan
ikan sebanyak 300 kilogram disita.
Pihak
Kepolisian membeberkan, pengakuan para pelaku baru sekali itu terlibat
pengeboman ikan. Namun, melihat cara kerjanya, pihak Kepolisian tidak percaya
begitu saja. Warga itu mengaku bom itu dirangkai oleh orang lain. Para pelaku
dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang bahan peledak,
ancamannya 12 tahun penjara, junto pasal 84 ayat 1 UU 31 tahun 2004 tentang
perikanan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang
perubahan atau UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 55 56 KUHP
ancaman 5 tahun.
Tentu saja, tindakan warga itu merusak
ekosistem, terumbu karang dan ikan-ikan kecil. Sejumlah warga Sape menyesalkan
aksi itu dan meminta pihak Kepolisian mengetatkan pengawasan. Jika tidak
diatasi, maka kekayaan laut bakal punah karena diambil paksa menggunakan bahan
berbahaya. Warga Sape, Adnan, meminta agar pengawasan terhadap aktivitas
nelayan terus diintensifkan agar kelestariannya terjaga. Pihak aparat
diharapkan tidak lengah karena indikasi penggunaan bom ikan sudah lama
dirisaukan oleh sejumlah pihak. (BM)
Posting Komentar