KM Parapi: Ini berita gembira
dalam hal upaya penanganan bencana alam di Kabupaten Bima. Rancangan Peraturan
Daerah Penanggulangan Bencana (Raperda PB) disahkan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bima, Rabu (11/12) lalu. Itu berarti sudah ada payung hukum sebagai dasar dalam
pelaksanaannya.
Pengesahan Raperda dilakukan
setelah melalui proses pembahasan di tingkat legislatif. Pengesahan Raperda PB menjadi
Perda itu disambut gembira oleh pihak BPBD. Semua saran anggota Dewan akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan.
Jika Perda sudah disahkan, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang peta
daerah rawan bencana.
Ada sejumlah tanggapan muncul
dari anggota Dewan terhadap Perda itu. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hj. Mulyati,
menyorot dasar hukum yang menjadi landasan Perda itu dan menilai belum sepenuhnya mengakomodir Undang-Undang
terkait PB.
Pencantuman sanksi pidana dalam Raperda
dinilai anggota Dewan, M. Firdaus, SH, MH, janggal. Menurutnya, sanksi pidana tidak
perlu dicantumkan, karena ada aturan tersendiri yang mengaturnya.
Sebagian anggota Pansus ada yang ngotot
mencantumkannya agar memberi penekanan khusus
terhadap tindakan melawan hukum ketika bencana terjadi. Mereka beralasan kadang
ada saja oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Perdebatan menyebabkan siding diskors
dan lobi pun dilakukan antara Pansus dan anggota Dewan. Hasilnya Raperda
PB disahkan menjadi Perda, namun disertai penyempurnaan. Pansus pun tidak
langsung dibubarkan, karena harus menyelesaikan sejumlah catatan dari anggota Dewan
lainnya. (HB)
Posting Komentar