Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Akhirnya Raperda PB Disahkan

Kamis, 12 Desember 20130 komentar

KM Parapi: Ini berita gembira dalam hal upaya penanganan bencana alam di Kabupaten Bima. Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana (Raperda PB) disahkan saat rapat paripurna Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Rabu (11/12) lalu. Itu berarti sudah ada payung hukum sebagai dasar dalam pelaksanaannya. 

Pengesahan Raperda dilakukan setelah melalui proses pembahasan di tingkat legislatif. Pengesahan Raperda PB menjadi Perda itu disambut gembira oleh pihak  BPBD. Semua saran  anggota Dewan akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan. Jika Perda sudah disahkan, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang peta  daerah rawan bencana.

Ada sejumlah tanggapan muncul dari anggota Dewan terhadap Perda itu. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hj. Mulyati, menyorot dasar hukum yang menjadi  landasan Perda  itu dan menilai  belum sepenuhnya mengakomodir Undang-Undang terkait PB. 

Pencantuman sanksi pidana dalam Raperda dinilai anggota Dewan, M. Firdaus, SH, MH, janggal. Menurutnya, sanksi pidana tidak perlu dicantumkan, karena ada aturan tersendiri yang mengaturnya.

Sebagian anggota Pansus ada yang ngotot mencantumkannya agar memberi penekanan khusus terhadap tindakan melawan hukum ketika bencana terjadi. Mereka beralasan kadang ada saja oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. 

Perdebatan menyebabkan siding diskors dan lobi pun dilakukan antara Pansus dan anggota Dewan. Hasilnya Raperda PB disahkan menjadi Perda, namun disertai penyempurnaan. Pansus pun tidak langsung dibubarkan, karena harus menyelesaikan sejumlah catatan dari anggota Dewan lainnya. (HB)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger