Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

KP2T Tangani 12 Perizinan

Kamis, 12 Desember 20130 komentar

KM Parapi:  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima kini memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan sebelumnya. Apa bentuknya? Kantor yang berdampingan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan itu menangani 12 bentuk perizinan.   

Kepala KP2T Kabupaten Bima, Ir. M. Tayeb, mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada KP2T, khususnya bidang perizinan, terdapat 14 izin usaha dan nonusaha.  Hingga sekarang sudah 12 izin yang ditangani KP2T. Di antaranya izin gangguan (HO) 19 jenis, izin trayek/nontrayek, izin usaha perikanan, izin usaha jasa kontruksi, izin usaha angkutan, izin tempat usaha, izin usaha pariwisata (23 jenis), izin usaha perdagangan ( SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI), tanda daftar distribusi serta SIM-T/K.

Tayeb memaparkan, dari 12 jenis izin tersebut, ada dua jenis dasar peraturan perundang-undangan mengenai tarif izin, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Bima.

“Menyusul Perda itu, para pengusaha diharapkan mengurus izin usahanya agar ke depan dapat mendirikan bangunan maupun usaha sehingga tidak dianggap liar,” katanya  seperti dikutip Kabag  Humas dan Protokol Setda, Drs. Aris Gunawan, saat bimbingan teknis (Bimtek) mengenai implementasi peraturan perundang-undangan soal perizinan.  

Kegiatan Bimtek itu digelar di gedung PKK Kabupaten Bima, Sabtu (30/11) lalu. Kegiatan itu dihadiri Camat, Kepala Bidang beserta staf KP2T. Narasumber adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, Drs.  H. Ridwan.

Tayeb melanjutkan, untuk menjamin optimalisasi pelaksanaan sejumlah regulasi, Tayeb mengharapkan Camat mendorong partisipasi masyarakat. Dari kepengurusan izin usaha itu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dispenda Kabuapten Bima, Drs. H. Ridwan,  mengharapkan Camat agar membantu menyosialisasikan soal perizinan itu  agar para pemegang usaha menertibkan usahanya, terutama untuk mengurus izin dahulu di KP2T. (HB)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger