KM Parapi: Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima kini memiliki kewenangan
lebih luas dibandingkan sebelumnya. Apa bentuknya? Kantor yang berdampingan
dengan Dinas Kelautan dan Perikanan itu menangani 12 bentuk perizinan.
Kepala KP2T Kabupaten Bima, Ir. M. Tayeb, mengatakan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati kepada KP2T, khususnya bidang perizinan, terdapat 14 izin
usaha dan nonusaha. Hingga sekarang
sudah 12 izin yang ditangani KP2T. Di antaranya izin gangguan (HO) 19 jenis,
izin trayek/nontrayek, izin usaha perikanan, izin usaha jasa kontruksi, izin
usaha angkutan, izin tempat usaha, izin usaha pariwisata (23 jenis), izin usaha
perdagangan ( SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI),
tanda daftar distribusi serta SIM-T/K.
Tayeb memaparkan, dari 12 jenis izin tersebut, ada dua jenis
dasar peraturan perundang-undangan mengenai tarif izin, yaitu Perda Nomor 3 Tahun
2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang
penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Bima.
“Menyusul Perda itu, para pengusaha diharapkan mengurus izin
usahanya agar ke depan dapat mendirikan bangunan maupun usaha sehingga tidak dianggap
liar,” katanya seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda,
Drs. Aris Gunawan, saat bimbingan teknis (Bimtek) mengenai implementasi
peraturan perundang-undangan soal perizinan.
Kegiatan Bimtek itu digelar di gedung PKK Kabupaten Bima, Sabtu
(30/11) lalu. Kegiatan itu dihadiri Camat, Kepala Bidang beserta staf KP2T. Narasumber
adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Ridwan.
Tayeb melanjutkan, untuk menjamin optimalisasi pelaksanaan
sejumlah regulasi, Tayeb mengharapkan Camat mendorong partisipasi masyarakat. Dari
kepengurusan izin usaha itu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dispenda Kabuapten Bima, Drs. H. Ridwan,
mengharapkan Camat agar membantu menyosialisasikan soal perizinan itu agar para pemegang usaha menertibkan usahanya,
terutama untuk mengurus izin dahulu di KP2T. (HB)
Posting Komentar