KM Parapi: Pemerintah Kabupaten Bima bersama LP2DER Bima menyosialisasikan
draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bima tentang Pedoman Pendataan
Kependudukan. Sosialisasi dilaksanakan Kamis
(12/12) di aula kantor Pemkab Bima. Tujuan kegiatan itu adalah untuk mewujudkan
sinergitas program pembangunan berkelanjutan bagi pencapaian kesejahteraan
warga.
Pesertanya dari utusan
dari SKPD, mitra program terkait yakni AIPD, PNPM GSC, PNPM MP, Pisew, Surf Aid
International, perwakilan Pemdes, kader pembangunan masyarakat, dan
ACCESS Phase II.
Menurut Direktur
LP2DER Bima, Ir. Bambang Yusuf, ACCESS Tahap II dan LP2DER Bima telah mendukung
pembangunan di Bima. Berbagai bentuk program dan kegiatan telah dilaksanakan,
semua itu berkontribusi terhadap perubahan
masyarakat, organisasi, dan pemerintahan. Berbagai produk pembelajaran mengenai
proses dan hasil juga telah diperoleh, telah mendapatkan pengakuan dari
berbagai pihak. Misalnya soal data, Kabupaten Bima berhasil menjadi contoh bagi
daerah lainnya.
Katanya, pengakuan keberhasilan itu muncul dari beberapa
wilayah di luar Bima, misalnya Kabupaten Aceh Barat Daya yang secara khusus
meminta dukungan asistensi teknis dan mengontrak anggota LP2DER Bima untuk
pelaksanaan beberapa kegiatan serupa di wilayah mereka. Bahkan di tingkat
Provinsi, seperti Pemprov DKI Jakarta yang telah meminta kesediaan tim dari
Bima untuk melatih kader mereka.
Katanya, agar pelaksanaan pendataan kependudukan oleh SKPD
terarah, perlu menyusun pedoman pendataan kependudukan dengan menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan Kependudukan. “Untuk mencapai maksud
tersebut, maka dilakukan sosialisasi draf peraturan Bupati tentang pendataan
dan share learning hasil program yang dilakukan pada hari ini,” ujarnya seperti
dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, Drs. Aris Gunawan.
Bupati Bima diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan Setda, Drs. H.M. Taufik, HAK, M.Si, mengatakan perumusan rancangan
Perbup ini untuk memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan menjamin
ketersediaan data kependudukan. Katanya, perlu proses validasi data yang melibatkan
multistakeholder terkait, sehingga data yang dibutuhkan tersedia sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik mengungkapkan, bagi aspek
perencanaan, keberadaan data dan informasi yang valid dan andal merupakan
kunci ketepatan perumusan dokumen perencanaan dan alokasi anggaran. Ini berarti
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah pada khususnya dan
pembangunan nasional pada umumnya, penyelenggaraan pendataan perlu didukung
upaya-upaya koordinasi, kerjasama, dan upaya pembinaan terhadap seluruh
komponen masyarakat.
Secara teknis, katanya, data yang diolah dan kemudian
disebarluaskan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi NTB atau BPS Kabupaten Bima
diperoleh dengan cara Sensus/survai, laporan, dan catatan rutin dari berbagai
SKPD dan instansi vertikal lainnya.
Namun, katanya, ketersediaan data sekarang masih bersifat
makro dan tidak cukup untuk mendukung perencanaan pembangunan dalam era
desentralisasi berpola bottom up
planning. Untuk itu, diperlukan dukungan data, tidak hanya bersifat makro,
tetapi juga yang bersifat mikro agar penetapan target dan sasaran pembangunan
benar-benar terarah dan tepat sasaran.
Taufik berharap forum sosialisasi dapat menjadi wahana
strategis untuk memahami mekanisme dan tahapan penyediaan data secara
sistematis, cepat dan akurat dalam mendukung perencanaan pembangunan di
Kabupaten Bima.
Disamping itu, pada saat sama akan lebih meningkatkan saling
pemahaman dan lebih mendorong kerjasama dan koordinasi antara Pemkab dengan BPS
Provinsi NTB, BPS Kabupaten Bima, dan pihak terkait lainnya. (BM)
Posting Komentar