
Perwakilan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB) Malang,
Buyung Nasution, S.S, menjelaskan birokrasi pada era otonomi daerah ini memiliki
tolok-ukur yang digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik. Dalam
hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, pelaksanaan urusan wajib
dan pilihan berupa penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai SPM
sebagai alat ukur yang ditetapkan pemerintah, mutlak diperlukan.
Soal dukungan penerapan SPM, Buyung
memaparkan, pada tahun 2013 AIPD AusAID melalui LPPM-UB telah
mendampingi di Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Utara dan
Kabupaten Lombok Barat untuk penyusunan profil data dan pembiayaan pencapaian
standar pelayanan minimal sesuai bidang SPM masing-masing.
Untuk melihat perkembangan penerapan
dan pencapaian kinerja SPM yang telah dicapai pada tahun 2013, diperlukan
supervisi oleh Tim Supervisi Provinsi. Selama pendampingan, tim akan menelaah
sejauhmana bidang-bidang SPM dilaksanakan. Menelaah apakah profil kinerja
SPM semua bidang SPM tahun 2013 telah dilaporkan kepada Tim SPM Provinsi NTB.
Selain itu, katanya, mereka
memastikan perlunya komitmen dan
evaluasi bersama antara pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten.
Narasumber dari LPPM-UB Malang, Chumaidi, yang memfasilitasi pertemuan pada
hari pertama, mengarahkan peserta untuk menganalisis masalah dan
merumuskan rekomendasi bagi percepatan penerapan SPM 15 bidang pada
masing-masing SKPD pengampu.
Sejumlah kendala yang dihadapi
antara lain perlunya sinkronisasi SPM ke dalam dokumen perencanaan (RPJMD,
Renstra, Renja SKPD dan DPA), belum adanya peraturan Bupati yang
mendorong percepatan 15 bidang SPM di Kabupaten Bima.

Peserta
Supervisi selanjutnya mengajukan beberapa rekomendasi seperti perlu
sinkronisasi SPM dalam dokumen perencanaan, pentingnya koordinasi antar- SKPD,
pelaporan tepat waktu dan perlunya kejelasan SKPD yang menangani bidang
perumahan. (BM)
Posting Komentar