Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Izin ‘Truk Kuning’ Lambitu Dicabut

Kamis, 13 Maret 20140 komentar

KM Parapi: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima bersikap tegas terhadap Izin Kerjasama Operasional (KSO)  PO Putra Seramban yang mengelola truk perdesaan sumbangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Izinnya dicabut karena duakali terlibat kesalahan fatal dalam kasus hukum.

Truk itu duakali disita aparat karena digunakan untuk mengangkut minyak tanah selundupan yang akan dibawa ke Pulau Lombok.  Belum kapok dan tuntas kasus pertama, kasus kedua kembali terulang.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima,  Zunaidin, S.Sos., MM, mengatakan pencabutan  izin itu karena PO  Putra Seramban terbukti melakukan kesalahan kedua menggunakan truk itu dalam perbuatan melanggar hokum dan kesalahan itu melebihi batas toleransi. 

Zunaidin menegaskan masalah kriminal yang dilakukan diserahkan pada aparat Kepolisian. “Saya yang akan cabut izin kerjasamanya,” ujarnya Rabu (12/03), dalam pernyataan pers dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda.

Dia kecewa berat, karena ketika kesalahan pertama, sudah memanggil dan memberikan peringatan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Mereka sudah berjanji, namun  faktanya kesalahan sama terulang. “Artinya sama saja pihak PO Putra Seramba melecehkan isi perjanjian KSO,” sesalnya.

Dalam klausul perjanjian, pencabutan izin KSO dimungkinkan karena memang termaktub  dalam KSO pada pasal Hak dan Kewajiban Pihak (ayat 8). Pihak II wajib bertanggungjawab atas Mobil Dalmas. Apapun dampak dari penggunaan mobil yang dikerjasamakan menjadi tanggung jawab pihak II. Jika memang terbukti dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal, maka pihak II harus bertanggungjawab. (BM)



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger