KM Parapi: Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima bersikap tegas terhadap Izin
Kerjasama Operasional (KSO) PO Putra Seramban yang mengelola truk
perdesaan sumbangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Izinnya dicabut
karena duakali terlibat kesalahan fatal dalam kasus hukum.
Truk itu duakali disita aparat karena
digunakan untuk mengangkut minyak tanah selundupan yang akan dibawa ke Pulau
Lombok. Belum kapok dan tuntas kasus
pertama, kasus kedua kembali terulang.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos., MM, mengatakan
pencabutan izin itu karena PO
Putra Seramban terbukti melakukan kesalahan kedua menggunakan truk itu dalam
perbuatan melanggar hokum dan kesalahan itu melebihi batas toleransi.
Zunaidin menegaskan masalah kriminal
yang dilakukan diserahkan pada aparat Kepolisian. “Saya yang akan cabut izin
kerjasamanya,” ujarnya Rabu (12/03), dalam pernyataan pers dikutip Bagian Humas
dan Protokol Setda.
Dia kecewa berat, karena ketika kesalahan
pertama, sudah memanggil dan memberikan peringatan agar tidak melakukan
kesalahan yang sama. Mereka sudah berjanji, namun faktanya kesalahan sama terulang. “Artinya
sama saja pihak PO Putra Seramba melecehkan isi perjanjian KSO,” sesalnya.
Dalam klausul perjanjian, pencabutan izin KSO
dimungkinkan karena memang termaktub dalam KSO pada pasal Hak dan
Kewajiban Pihak (ayat 8). Pihak II wajib bertanggungjawab atas Mobil Dalmas.
Apapun dampak dari penggunaan mobil yang dikerjasamakan menjadi tanggung
jawab pihak II. Jika memang terbukti dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal, maka
pihak II harus bertanggungjawab. (BM)
Posting Komentar