Petugas parker, Alwi, yang dihubungi mengaku
penarikan itu mulai diberlakukan setelah Idul Fitri lalu. Namun, karena
merupakan aturan baru, belum semua pemilik kendaraan memahaminya sehingga
membutuhkan sosialisasi yang intensif.
Alwi mengaku setiap ada acara di lokasi itu
dijatah untuk menyetor sebanyak Rp50 ribu kepada pihak pemerintah atau UPT
Dispenda. Tetapi, karena penerapan retribusi itu belum sepenuhnya ditaati, maka
nilai itu dirasakan masih tinggi.
“Saya akan usulkan diturunkan lagi melihat kondisi
sekarang,” katanya di lokasi parkir, akhir pekan lalu.
Selain kendala sosialisasi, katanya, para
pengunjung atau undangan tidak membayar retribusi karena berbagai alasan. Ada
juga karena kenalan, keluarga, dan lainnya.
Diakuinya, selain Paruga Nae, penerapan
parker juga akan dilakjukan di areal Pusat Kesehatan Masyarakat Sape. (BM)
Posting Komentar