Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

KP2T Bahas Peraturan Perizinan

Selasa, 06 Januari 20150 komentar

KM Parapi: Rapat Penyusunan Peraturan tentang Perizinan dihelat Rabu (31/12/2014)  di gedung PKK Kabupaten Bima. Rapat  itu dalam rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan dan kegiatan penyusunan kebijikan perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima.

Rapat pimpin Kepala KP2T Sudirman, SE dan  diikuti 35 peserta dari unsur instansi teknis perizinan.


Sudirman menjelaskan,   pertemuan ini penting karena KPPT merupakan pelaksana penerbit izin, baik izin sebagai legalitas dari usaha maupun izin operasional kegiatan usaha, sehingga selalu memerlukan bimbingan dan koordinasi dengan dinas teknis. “Terkait pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi dunia usaha,” katanya dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, M  Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan pers.

Saat itu, dibentuk pula tim yang menyusun pengolahan data perizinan, penyusunan materi survai indeks kepuasan konsumen, dan menyusun materi pengendalian masalah pengaduan masyarakat.

Rapat yang berlangsung selama sehari terebut membahas penyesuaian penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan luas dan volume objek perizinan yaitu hunian untuk bangunan seluas 200 meter persegi. Hal lainnya pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat pada aspek perizinan sesuai pasal 4 Ayat (2) meliputi SIUP dan SITU untuk skala usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp50 juta.

Dari aspek regulasi, pertemuan tersebut membahas instruksi Bupati tentang penertiban IMB pada kecamatan Sape, Palibelo, Woha dan Bolo.

Dasar pertimbangannya menurut Sudirman, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di tingkat daerah, regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 A Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat. (BM)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger