KM Parapi: Rapat Penyusunan Peraturan tentang
Perizinan dihelat Rabu (31/12/2014) di
gedung PKK Kabupaten Bima. Rapat itu
dalam rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan dan kegiatan penyusunan
kebijikan perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten
Bima.
Rapat pimpin Kepala KP2T Sudirman, SE
dan diikuti 35 peserta dari unsur
instansi teknis perizinan.
Sudirman menjelaskan, pertemuan ini penting karena KPPT merupakan
pelaksana penerbit izin, baik izin sebagai legalitas dari usaha maupun izin
operasional kegiatan usaha, sehingga selalu memerlukan bimbingan dan koordinasi
dengan dinas teknis. “Terkait pengimplementasian peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi dunia usaha,” katanya dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda,
M Chandra Kusuma, AP, dalam pernyataan
pers.
Saat itu, dibentuk pula tim yang menyusun
pengolahan data perizinan, penyusunan materi survai indeks kepuasan konsumen,
dan menyusun materi pengendalian masalah pengaduan masyarakat.
Rapat yang berlangsung selama sehari terebut
membahas penyesuaian penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan
luas dan volume objek perizinan yaitu hunian untuk bangunan seluas 200 meter
persegi. Hal lainnya pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat pada aspek
perizinan sesuai pasal 4 Ayat (2) meliputi SIUP dan SITU untuk skala usaha
mikro dengan modal usaha maksimal Rp50 juta.
Dari aspek regulasi, pertemuan tersebut
membahas instruksi Bupati tentang penertiban IMB pada kecamatan Sape, Palibelo,
Woha dan Bolo.
Dasar pertimbangannya menurut Sudirman,
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintah Daerah, PP Nomor
38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di tingkat daerah, regulasi yang menjadi acuan
adalah Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati
di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
Kabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 A Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat. (BM)
Posting Komentar