Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Pilih Denda atau Keselamatan?

Senin, 23 Februari 20150 komentar

KM Parapi: Standar keselamatan transportasi laut harus memenuhi standar keselamatan pelayaran. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas penyedia moda transportasi. Untuk meningkatkan keselamatan di bidang transportasi laut, Sabtu (21/02/2015), Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima  menggelar sosialisasi kepada pemilik kapal di bawah GT 7.
Sosialisasi dilakukan di Pos Pengawasan Laut Soromandi. “Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan  yang berkompeten di bidang transportasi laut, sehingga sosialisasi  ini sangat penting bagi pemilik kapal  dalam menjaga keselamatan penumpang selama bertugas,” kata Ahmad, SE, mewakili Kadishubkominfo.
Dijelaskannya,  sosialisasi angkutan laut   harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah, pemilik kapal, dan masyarakat. Sebab, keselamatan penumpang merupakan tugas pemerintah, sehingga pemilik kapal memahami standar keselamatan yang dilakukannya selama bertugas di kapal angkutan.
Katanya, sosialisasi  ini penting agar pemilik kapal memahami persyaratan yang harus dipenuhinya. Sehingga, pemilik  kapal memiliki standar kompetensi penyelamatan sesuai perundang-undangan.
“Jika terjadi kecelakaan, namun pemilik kapal tidak memiliki kompetensi, maka pemerintah dianggap telah melalaikan keselamatan penumpang. Sehingga pemerintah wajib memberikan sosialisasi keselamatan,” jelas  Ahmad yang didampingi Kasubag Program dan Pelaporan Arief Rachman, dalam pernyataan pers, Minggu.
Diingatkannya, kecelakaan di laut meski jarang terjadi,  namun tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kompetensi terhadap pelaku usaha jasa pelayaran. Sebab, keselamatan pelayanan tidak boleh diabaikan. Apalagi, hal ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
     Ahmad menjelaskan, sosialisasi ini sangat efektif dalam memberikan teknik, cara atau keterampilan bagi pelaku angkutan sungai dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang, terutama keselamatan. “Tujuannya untuk operasi keselamatan, sehingga kapal tetap memperhatikan faktor keselamatan, tidak hanya orangnya saja, melainkan sarana dan prasarana harus ada,” ujarnya.
  Karena itu, pemilik kapal wajib mendaftarkan kapal.  melakukan pengukuhan sertifikat, memeriksa kapal secara rutin kapalnya rusak atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
     Ahmad mengingatkan pemilik  kapal bahwa pemilik kapal wajib  memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang kendaraan air.
“Keselamatan pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan pelabuhan,” ungkapnya.
      Menurut Ahmad, banyak terjadi kecelakaan karena awak kapal yang ada tidak memperhatikan dan memahami konsep keselamatan selama pelayaran. Misalnya, dari keharusan setiap kendaraan di atas kapal untuk diikat, sampai dengan kelebihan muatan kapal yang tidak didukung dengan keselamatan dan perangkat keselamatan yang tersedia di kapal.
     Karena  itu, perlu disusun suatu sistem dan formula keselamatan pelayaran untuk penumpang kapal sehingga dalam memberikan pelayanan moda transportasi perairan, pemilik kapal tidak hanya semata mengejar benefit saja. Akan tetapi, harus dibarengi dengan wawasan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan pelayaran, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan, akibat kelalaian pemilik kapal yang mengabaikan keselamatan pelayaran.
Oleh sebab itu, UU Pelayaran sudah mengikat bahwa pasal 305 apabila pemilik kapal tidak memelihara kapalnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal sesuai pasal 130 (memelihara keselamatan secara berkala) dipidana penjara paling lama 6 bulan dan dikenakan denda 100 juta. “Nah, tinggal pilih aja mau penjara atau mau bayar  denda?,” ujar Ahmad. (BA2)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger