KM Parapi: Standar keselamatan transportasi
laut harus memenuhi standar keselamatan pelayaran. Keselamatan penumpang harus
menjadi prioritas penyedia moda transportasi. Untuk meningkatkan keselamatan di bidang transportasi laut, Sabtu (21/02/2015),
Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
(Dishubkominfo) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi kepada pemilik kapal
di bawah GT 7.
Sosialisasi dilakukan
di Pos Pengawasan Laut Soromandi. “Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan
yang berkompeten di bidang transportasi laut, sehingga sosialisasi
ini sangat penting bagi pemilik kapal dalam menjaga keselamatan
penumpang selama bertugas,” kata Ahmad, SE, mewakili Kadishubkominfo.
Dijelaskannya, sosialisasi angkutan laut harus
mendapat dukungan penuh dari pemerintah, pemilik kapal, dan masyarakat. Sebab,
keselamatan penumpang merupakan tugas pemerintah, sehingga pemilik kapal
memahami standar keselamatan yang dilakukannya selama bertugas di kapal
angkutan.
Katanya, sosialisasi
ini penting agar pemilik kapal memahami persyaratan yang harus
dipenuhinya. Sehingga, pemilik kapal memiliki standar kompetensi
penyelamatan sesuai perundang-undangan.
“Jika terjadi
kecelakaan, namun pemilik kapal tidak memiliki kompetensi, maka pemerintah
dianggap telah melalaikan keselamatan penumpang. Sehingga pemerintah wajib
memberikan sosialisasi keselamatan,” jelas
Ahmad yang didampingi Kasubag Program dan Pelaporan Arief Rachman, dalam
pernyataan pers, Minggu.
Diingatkannya,
kecelakaan di laut meski jarang terjadi, namun tetap menjadi kewajiban
pemerintah untuk meningkatkan kompetensi terhadap pelaku usaha jasa pelayaran.
Sebab, keselamatan pelayanan tidak boleh diabaikan. Apalagi, hal ini telah
diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Ahmad menjelaskan, sosialisasi ini sangat efektif dalam memberikan teknik, cara atau keterampilan bagi pelaku angkutan sungai dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang, terutama keselamatan. “Tujuannya untuk operasi keselamatan, sehingga kapal tetap memperhatikan faktor keselamatan, tidak hanya orangnya saja, melainkan sarana dan prasarana harus ada,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, sosialisasi ini sangat efektif dalam memberikan teknik, cara atau keterampilan bagi pelaku angkutan sungai dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang, terutama keselamatan. “Tujuannya untuk operasi keselamatan, sehingga kapal tetap memperhatikan faktor keselamatan, tidak hanya orangnya saja, melainkan sarana dan prasarana harus ada,” ujarnya.
Karena itu, pemilik kapal wajib mendaftarkan
kapal. melakukan pengukuhan sertifikat, memeriksa kapal secara rutin
kapalnya rusak atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Ahmad mengingatkan pemilik kapal bahwa pemilik kapal wajib memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang kendaraan air.
“Keselamatan pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan pelabuhan,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, banyak terjadi kecelakaan karena awak kapal yang ada tidak memperhatikan dan memahami konsep keselamatan selama pelayaran. Misalnya, dari keharusan setiap kendaraan di atas kapal untuk diikat, sampai dengan kelebihan muatan kapal yang tidak didukung dengan keselamatan dan perangkat keselamatan yang tersedia di kapal.
Karena itu, perlu disusun suatu sistem dan formula keselamatan pelayaran untuk penumpang kapal sehingga dalam memberikan pelayanan moda transportasi perairan, pemilik kapal tidak hanya semata mengejar benefit saja. Akan tetapi, harus dibarengi dengan wawasan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan pelayaran, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan, akibat kelalaian pemilik kapal yang mengabaikan keselamatan pelayaran.
Ahmad mengingatkan pemilik kapal bahwa pemilik kapal wajib memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang kendaraan air.
“Keselamatan pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan pelabuhan,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, banyak terjadi kecelakaan karena awak kapal yang ada tidak memperhatikan dan memahami konsep keselamatan selama pelayaran. Misalnya, dari keharusan setiap kendaraan di atas kapal untuk diikat, sampai dengan kelebihan muatan kapal yang tidak didukung dengan keselamatan dan perangkat keselamatan yang tersedia di kapal.
Karena itu, perlu disusun suatu sistem dan formula keselamatan pelayaran untuk penumpang kapal sehingga dalam memberikan pelayanan moda transportasi perairan, pemilik kapal tidak hanya semata mengejar benefit saja. Akan tetapi, harus dibarengi dengan wawasan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan pelayaran, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan, akibat kelalaian pemilik kapal yang mengabaikan keselamatan pelayaran.
Oleh sebab itu, UU Pelayaran sudah
mengikat bahwa pasal 305 apabila pemilik kapal tidak memelihara kapalnya
sehingga tidak sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal sesuai pasal 130
(memelihara keselamatan secara berkala) dipidana penjara paling lama 6 bulan
dan dikenakan denda 100 juta. “Nah, tinggal pilih aja mau penjara atau mau
bayar denda?,” ujar Ahmad. (BA2)
Posting Komentar