Bupati menyampaikan Inspeksi dan apel gabungan SKPD merupakan agenda rutin untuk melihat kondisi kerja dan disiplin para PNS. Apel merupakan kewajiban pejabat eselon dan staf pada semua unit kerja. Bupati menekankan agar para tenaga medis memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat.
Bupati mengatakan, petugas medis penerima SK perpanjangan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT), diharapkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, memberikan pelayanan media kepada masyarakat di Puskesmas maupun Poskesdes.
Katanya, menyusul penerimaan SK itu dengan sendirinya tenaga PTT telah masuk ke dalam gerbong Pemerintah Daerah dan harus patuh menaati semua peraturan yang berlaku.
Usai memimpin apel, Bupati menyerahkan Surat keputusan (SK) perpanjangan tugas bagi para PTT bidang kesehatan. Setelah itu, Bupati didampingi Kepala Dikes, Drs Hefdin Umar, Apt dan sejumlah pejabat Dikes mendatangi ruangan kerja. Bupati memeriksa kondisi dan melihat pegawai yang beraktivitas. (BM)
Posting Komentar