Saat itu hadir Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung RI, Tukiran, SH, MM, unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bima,
Ketua Pengadilan Agama Negeri Raba Bima, Ketua TP PKK kabupaten Bima, Hj
Rustinah, pimpinan SKPD, dan Camat.
Bupati Bima H Syafrudin
HM Nur mengatakan pelayanan terpadu ditujukan untuk membantu masyarakat dalam
mengesahkan perkawinan, mendapat surat
nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Tujuan khususnya untuk membantu masyarakat terutama tidak mampu mendapat hak atas pencatatan nikah dan kelahiran serta
meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
Dikatakan Bupati,
berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
mengamanatkan Disdukcapil harus aktif
melayani masyarakat menggunakan sistem “jemput bola”. Amanat UU ini selanjutnya
ditindaklanjuti melalui penyiapan sejumlah sarana yang diperlukan.
Bupati
mengapresiasi Kepala Disdukcapil
dan jajaran serta AIPJ yang telah memfasilitasi beroperasinya
Mobil Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tahun 2014
bagi peeningkatan akses terhadap pelayanan kependudukan.
Suami Hj Rustinah ini
berharap, mobil yang telah dilengkapi jaringan internet yang bisa terhubung
langsung dengan pusat data di Jakarta,
optimal dimanfaatkan untuk
membantu meringankn beban masyarakat.
Sekretaris Dirjen
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Tukiran, SH, MM, mengatakan melalui
kegiatan isbat nikah ini, pasangan yang
tergolong miskin bisa membuat surat gratis akta perkawinan. “Isbat nikah yang diluncurkan di Kecamatan
Woha merupakan langkah awal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian
Agama untuk melanjutkan kegiatan dengan cepat dan tepat,” terang Tukiran.
Saat itu, Bupati
menyerahkan hasil penetapan isbath nikah berupa akta nikah secara simbolis kepada Indra Alam, Muslimin,
dan Jaidin. Selain itu, peluncuran mobil pelayanan keliling pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil. (BA)
Posting Komentar