Hilalidecha juga meminta apa yang harus
dibaca supaya mengetahui kendala
berat yang dihadapi KPKBT, sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
Dia menyatakan tetap
akan mendukung langkah KPKBT untuk
memerjuangkan aspirasi masyarakat enam kecamatan itu. “Ingat perjuangan ita
doho adalah sejarah untuk kami enam kecamatan ini. Semangat terus, jangan
pantang menyerah,” katanya.
Bagaimana reaksi pengurus KPKBT? Melalui
Ketua-nya, Jasman Abdul Malik, menyatakan KPKBT saat sekarang
masih berjuang dan mendorong proses ini, setelah agenda ini tidak terurus lagi
pada sekian tahun sebelumnya.
Dia meminta agar
membaca dan membuka semua tahapan dan progres pemekaran Bima Timur yang sudah
berhasil diselesaikan dan kendalanya
sejak KPKBT merintis kembali dari angka nol
akhir tahun 2012 lalu.
Dijelaskannya, untuk
landasan yuridis tentang Pemekaran
Daerah agar membaca UU 32/2004, PP 78/2007, dan UU 23/2014, Desartada Pemprov
NTB 2010. Informasi tentang tahapan yang sudah ditempuh, bisa diikuti
dari awal pada informasi di grup KPKBT.
“Terimakasih atas
support-nya dan mohon dukungan rill semua pihak, tidak ada kesuksesan tanpa
kekompakan dan kebersamaan dari semua pihak,” katanya.
Pertanyaan
lainnya muncul dariGusti Gejod Rph pada
6 Mei pukul 13.24 WITA. Katanya, pengembangan
wilayah dapat di injau dari beberapa faktor, seperti
SDA/SDM, geografis, dan pendidikan. Nah, apakah dilihat dari tiga faktor itu Bima Timur memilikinya dan layak dimekarkan?
SDA/SDM, geografis, dan pendidikan. Nah, apakah dilihat dari tiga faktor itu Bima Timur memilikinya dan layak dimekarkan?
Gusti Gejod pun
menimpali apapun halangan dan rintangan, Bima timur siap mekar. “Kita sebagai
kader bangsa sangat diperlukan, bukan hanya mampu mengeritik, tapi harus mampu
juga memberikan gagasan untuk tercapainya kesejahteraan bersama,” katanya.
Diprediksi jikalau
nanti Bima Timur telah terbentuk,
maka akan menjadi Kota Satelit.
Brian Anggara lain lagi. Katanya, konsep pembangunan daerah tidak mesti harus sampai pada pemekaran wilayah baru. Untuk Bima secarah keseluruhan saja, merupaka daerah yang sangat minim PAD-nya, bahkan sampai ‘dapurnya sendiri tidak mampu dipindahkan ke wilayahnya sendiri’ ke Kecamatan Woha.
Brian
menguatirkan jika memaksakan Bima Timur
hengkang dari daerah induknya, jangan
sampai akan mengalami korban sejarah
seperti yang dirasakan oleh daerah-daerah yang mekar sebelumnya. “Makanya jangan
heran pemerintah sudah menghentikan sementara selama 5 tahun untuk daerah
pemekaran (moratorium) karena dianggap daerah-daerah tersebut hanya membebani
APBN. Dalam arti daerah2-daerah yang mekar tersebut gagal mengurus dapurnya
sendiri,” katanya.
Sorotan Brian pun
dijawab oleh Jasmin Abdul Malik. Ketua KPKBT. Katanya, berpartisipasi membangun
daerah memang tidak mesti satu-satunya melalui
pembukaan DOB, banyak konsep untuk itu. tetapi, perlu diakui bahwa pembentukan DOB bukan sekadar keinginan, tetapi kebijakan yang sudah berjalan dan sampai
sekarang masih terlegitimasi oleh UU. Tidak perlu risau terhadap UU baru Pemda,
UU 23/2014, karena sudah terjadi
pengetatan dan pembenahan banyak hal yang terjadi selama ini.
Dijelaskannya, calon
DOB yang sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan, diberikan kesempatan selama paling sedikit
tiga tahun untuk ditetapkan menjadi
Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Persiapan. Tidak langsung ditetapkan menjadi DOB
definitif seperti UU lama UU 32/2004 dan PP 78/2007.
“Nah, jika misalnya Kabupaten Bima Timur Persiapan nanti dinilai oleh Pemerintah Pusat tidak atau belum memenuhi syarat dan tidak layak ditetapkan menjadi Kabupaten Definitif, maka dengan sendirinya akan digugurkan/dileburkan kembali ke dalam Daerah Induk,” jelasnya.
Katanya, moratorium
dimaksudkan untuk kepentingan evaluatif dan pengetatan DOB, bukan memutuskannya. Untuk diketahui, UU baru DOB dipandang juga sebagai salahsatu
alasan untuk kepentingan penataan daerah secara Nasional, bukan sekadar
dipahami sebagai arah kepentingan pemekaran wilayah secara sempit. “Rakyat sah
memiliki keinginan untuk itu, toh sekarang dalam UU baru kajian kelayakan dan
kepantasan secara administratif, teknis dan fisik kewilayahan sudah ditarik ke
Pusat, jadi daerah tidak lagi berhak dalam kajian kelayakan agar Pemerintah Pusat dapat
melihat secara mendalam dan objektif kelayakan ditetapkan menjadi Daerah
Persiapan dan DOB,” paparnya.
Jasmin mengaku sangat
suka mendiskusikannya jika berminat dan
disilakan mampir di Sekretariat KPKBT, Desa Bugis Kecamatan Sape.
Sebaiknya membaca juga Desartada NTB 2010 agar tidak dipahami bahwa pemekaran Bima Timur seolah-olah dalam artian sebatas kepentingan yang sempit dan sarat politis. “Saya suka jika ada yang memiliki pandangan berbeda, sekalipun menolaknya, itu hak Anda,” pungkasnya. (BM)
Sebaiknya membaca juga Desartada NTB 2010 agar tidak dipahami bahwa pemekaran Bima Timur seolah-olah dalam artian sebatas kepentingan yang sempit dan sarat politis. “Saya suka jika ada yang memiliki pandangan berbeda, sekalipun menolaknya, itu hak Anda,” pungkasnya. (BM)
Posting Komentar