Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Kapan Kabupaten Bima Timur Terbentuk?

Selasa, 26 Mei 20150 komentar

KM Parapi: Dari tahun 2007-2015,  pembentukan Kabupaten Bima Timur (KBT) masih menjadi angan-angan atau mimpi bersama. Pertanyaanya adalah apa kendala lambannya pembentukan  KBT. Pengurus/Komite Persiapan KBT (KPKBT) tolong  jawab pertanyaan ini. Demikian rangkaian status Facebook Hilalidecha  yang dikirim pada 21 Mei pukul12.55  pada dinding status KPKBT.
Hilalidecha juga meminta apa  yang harus  dibaca  supaya mengetahui kendala berat yang dihadapi KPKBT, sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Dia menyatakan tetap akan mendukung  langkah KPKBT untuk memerjuangkan aspirasi masyarakat enam kecamatan itu. “Ingat perjuangan ita doho adalah sejarah untuk kami enam kecamatan ini. Semangat terus, jangan pantang menyerah,” katanya.
Bagaimana reaksi pengurus KPKBT? Melalui Ketua-nya, Jasman Abdul Malik, menyatakan KPKBT saat sekarang masih berjuang dan mendorong proses ini, setelah agenda ini tidak terurus lagi pada sekian tahun sebelumnya.

Dia meminta agar membaca dan membuka semua tahapan dan progres pemekaran Bima Timur yang sudah berhasil  diselesaikan dan kendalanya sejak KPKBT merintis kembali dari angka nol  akhir tahun 2012 lalu.

Dijelaskannya, untuk landasan yuridis tentang  Pemekaran Daerah agar membaca UU 32/2004, PP 78/2007, dan UU 23/2014, Desartada Pemprov NTB 2010. Informasi tentang tahapan yang sudah ditempuh, bisa  diikuti  dari awal pada informasi di grup KPKBT.

“Terimakasih atas support-nya dan mohon dukungan rill semua pihak, tidak ada kesuksesan tanpa kekompakan dan kebersamaan dari semua pihak,” katanya.

Pertanyaan lainnya  muncul dariGusti Gejod Rph pada 6 Mei pukul 13.24 WITA. Katanya, pengembangan wilayah dapat di injau dari beberapa faktor, seperti 
SDA/SDM, geografis, dan pendidikan. Nah, apakah  dilihat dari  tiga faktor itu Bima Timur memilikinya dan layak dimekarkan?

Gusti Gejod pun menimpali apapun halangan dan rintangan, Bima timur siap mekar. “Kita sebagai kader bangsa sangat diperlukan, bukan hanya mampu mengeritik, tapi harus mampu juga memberikan gagasan untuk tercapainya kesejahteraan bersama,” katanya.

Diprediksi jikalau nanti Bima Timur telah terbentuk,  maka  akan menjadi Kota Satelit.

Brian Anggara  lain lagi. Katanya, konsep pembangunan daerah tidak mesti harus sampai pada pemekaran wilayah baru. Untuk Bima secarah keseluruhan saja, merupaka daerah yang sangat minim  PAD-nya, bahkan sampai ‘dapurnya sendiri tidak mampu dipindahkan ke wilayahnya sendiri’ ke Kecamatan Woha.

Brian menguatirkan  jika memaksakan Bima Timur hengkang dari daerah induknya,  jangan sampai  akan mengalami korban sejarah seperti yang dirasakan oleh daerah-daerah yang mekar sebelumnya. “Makanya jangan heran pemerintah sudah menghentikan sementara selama 5 tahun untuk daerah pemekaran (moratorium) karena dianggap daerah-daerah tersebut hanya membebani APBN. Dalam arti daerah2-daerah yang mekar tersebut gagal mengurus dapurnya sendiri,” katanya.

Sorotan Brian pun dijawab oleh Jasmin Abdul Malik. Ketua KPKBT. Katanya, berpartisipasi membangun daerah memang tidak mesti satu-satunya melalui  pembukaan DOB, banyak konsep untuk itu. tetapi, perlu  diakui bahwa pembentukan DOB  bukan sekadar keinginan, tetapi    kebijakan yang sudah berjalan dan sampai sekarang masih terlegitimasi oleh UU. Tidak perlu risau terhadap UU baru Pemda, UU 23/2014, karena  sudah terjadi pengetatan dan pembenahan banyak hal yang terjadi selama ini.

Dijelaskannya, calon DOB yang sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan,  diberikan kesempatan selama paling sedikit tiga  tahun untuk ditetapkan menjadi Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Persiapan. Tidak langsung ditetapkan menjadi DOB definitif seperti UU lama UU 32/2004 dan PP 78/2007.

“Nah, jika misalnya Kabupaten Bima Timur Persiapan nanti dinilai oleh Pemerintah Pusat tidak  atau  belum   memenuhi syarat dan tidak layak ditetapkan menjadi Kabupaten Definitif, maka dengan sendirinya akan digugurkan/dileburkan kembali ke dalam Daerah Induk,” jelasnya.

Katanya, moratorium dimaksudkan untuk kepentingan evaluatif dan pengetatan DOB,  bukan memutuskannya. Untuk diketahui, UU  baru DOB dipandang juga sebagai salahsatu alasan untuk kepentingan penataan daerah secara Nasional, bukan sekadar dipahami sebagai arah kepentingan pemekaran wilayah secara sempit. “Rakyat sah memiliki keinginan untuk itu, toh sekarang dalam UU baru kajian kelayakan dan kepantasan secara administratif, teknis dan fisik kewilayahan sudah ditarik ke Pusat, jadi daerah tidak lagi berhak dalam  kajian kelayakan agar Pemerintah Pusat dapat melihat secara mendalam dan objektif kelayakan ditetapkan menjadi Daerah Persiapan dan DOB,” paparnya.

Jasmin mengaku sangat suka mendiskusikannya jika berminat dan  disilakan mampir di Sekretariat KPKBT, Desa Bugis Kecamatan Sape.
Sebaiknya membaca juga Desartada NTB 2010  agar tidak dipahami bahwa pemekaran Bima Timur seolah-olah dalam artian sebatas kepentingan yang sempit dan sarat politis.  “Saya suka jika ada yang memiliki pandangan berbeda, sekalipun menolaknya, itu hak Anda,” pungkasnya. (BM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger