KM Parapi: Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) serentak pada 57 desa dihelat setelah Pemilukada 9 Desember. Keputusan ini
diambil setelah Rapat Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Bima, Senin (18/5) lalu, di ruangan rapat
Bupati Bima.
Kepala Bagian Humas dan Protokol
Setda, Chandra Kusuma, AP, menjelaskan rapat tersebut menyepakati bahwa
pelaksanaan Pilkades serentak pada 57 desa di wilayah Kabupaten Bima akan
dihelat setelah Pemilukada. Pertimbangannya tahapan Pilkades bersamaan waktunya
dengan tahapan Pemilukada. Hal itu karena
tahapannya bersamaan waktunya dengan tahapan Pemilukada.
Bila tahapan Pilkades dilakukan
saat ini, maka akan memerlukan waktu tiga bulan lebih dan akan bersamaan dengan
jadwal Pemilukada yang telah disusun oleh KPU.
“Disamping itu, secara
kelembagaan, aparat penyelenggara Pilkades juga merupakan Pemilukada yang memerlukan kesiapan personel, keuangan,
dan administrasi yang sama,” katanya di kantor setempat, Rabu.
Berkaitan kekosongan pelaksanaan
administrasi tingkat desa, kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan seperti
biasa. Hal itu karena ada pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kades.
Pemerintah Daerah akan menyosialisasikan lebih lanjut pada desa yang melaksanakan Pilkades. Melihat kondisi tersebut, maka dipertimbangkan untuk menunda sementara sampai setelah penyelenggaraan Pemilukada.
Secara teknis BPMDes Kabupaten Bima sudah siap dan telah menyiapkan perangkat aturannya seperti Perda dan Perbup serta pembiayaannya. (BA)
Pemerintah Daerah akan menyosialisasikan lebih lanjut pada desa yang melaksanakan Pilkades. Melihat kondisi tersebut, maka dipertimbangkan untuk menunda sementara sampai setelah penyelenggaraan Pemilukada.
Secara teknis BPMDes Kabupaten Bima sudah siap dan telah menyiapkan perangkat aturannya seperti Perda dan Perbup serta pembiayaannya. (BA)
Posting Komentar