Hal
itu terungkap saat sosialisasi
yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo)
Kabupaten Bima soal Keselamatan Perhubungan Laut di Desa Bajo Pulo Kecamatan
Sape, akhir pekan lalu.
Acara dibuka Camat Sape diwakili Kasi Ekonomi, Aminah. Acara diikuti
Kades Bajo Pulo, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat
pemilik Kapal.
Aminah mengatakan sosialisasi
penting agar para pemilik kapal memahami persyaratan yang harus dipenuhi,
sehingga memiliki standar kompetensi penyelamatan sesuai perundang-undangan. Jika
terjadi kecelakaan, namun pemilik kapal tidak memiliki kompetensi, maka
pemerintah dianggap telah melalaikan keselamatan penumpang. “Sehingga
pemerintah wajib memberikan sosialisasi keselamatan,” kata Aminah seperti
dikutip Kasubag Program dan Pelaporan
Dishubkominfo, Arief Rahman, dalam pernyataan pers, Kamis siang.
Aminah mengaku, kecelakaan laut meski jarang
terjadi, namun tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatan kompetensi
terhadap pelaku usaha jasa pelayaran. Sebab, keselamatan pelayanan tidak boleh
diabaikan. Apalagi, hal ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo, Ahmad, SE, menjelaskan
bahwa Sertifikat dan Pas Kecil Kapal wajib dimiliki oleh seluruh pemilik kapal.
Apalagi, para pemilik kapal berlayar melintasi wilayah Provinsi lain. “Tolong
dilihat tanggal kedaluwarsanya, jangan sampai terjadi kejadian seperti yang
menimpa beberapa nelayan yang ditangkap oleh aparat keamanan di daerah lain
karena sertifikat dan pas kecil sudah mati atau kedaluwarsa,” ingat Ahmad.
Dia meminta agar jangan setelah memiliki sertifikat dan
pas kecil, menyalahgunakannya dalam kegiatan
melawan hukum. “Nah,
mentang-mentang punya sertifikat kapal dan pas kecil mengangkut barang-barang
terlarang seperti Narkoba, atau barang-barang terlarang lainnya. Atau bagi
pemilik kapal penangkapan ikan menangkap ikan di wilayah yang terlarang seperti
wilayah konservasi,” ingatnya lagi. (BM)
Posting Komentar