Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Dokumen Kapal jangan Disalahgunakan!

Selasa, 26 Mei 20150 komentar

KM Parapi: Keselamatan penumpang merupakan tugas pemerintah. Pemilik kapal harus memahami standar keselamatan yang dilakukannya selama bertugas di kapal angkutan. Termasuk kewajiban memiliki sertifikat dan pass kecil kapal yang akan berlayar.

Hal  itu terungkap saat  sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima soal Keselamatan Perhubungan Laut di Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape, akhir pekan lalu.

Acara dibuka Camat Sape   diwakili Kasi Ekonomi, Aminah. Acara  diikuti  Kades Bajo Pulo, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat pemilik Kapal.
 Aminah mengatakan    sosialisasi penting agar para pemilik kapal memahami persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga memiliki standar kompetensi penyelamatan sesuai perundang-undangan. Jika terjadi kecelakaan, namun pemilik kapal tidak memiliki kompetensi, maka pemerintah dianggap telah melalaikan keselamatan penumpang. “Sehingga pemerintah wajib memberikan sosialisasi keselamatan,” kata Aminah seperti dikutip  Kasubag Program dan Pelaporan Dishubkominfo, Arief Rahman, dalam pernyataan pers, Kamis siang.

Aminah mengaku, kecelakaan laut meski jarang terjadi, namun tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatan kompetensi terhadap pelaku usaha jasa pelayaran. Sebab, keselamatan pelayanan tidak boleh diabaikan. Apalagi, hal ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo, Ahmad, SE, menjelaskan bahwa Sertifikat dan Pas Kecil Kapal wajib dimiliki oleh seluruh pemilik kapal. Apalagi, para pemilik kapal berlayar melintasi wilayah Provinsi lain. “Tolong dilihat tanggal kedaluwarsanya, jangan sampai terjadi kejadian seperti yang menimpa beberapa nelayan yang ditangkap oleh aparat keamanan di daerah lain karena sertifikat dan pas kecil sudah mati atau kedaluwarsa,” ingat Ahmad.

Dia meminta  agar jangan setelah memiliki sertifikat dan pas kecil, menyalahgunakannya  dalam  kegiatan  melawan hukum.  “Nah, mentang-mentang punya sertifikat kapal dan pas kecil mengangkut barang-barang terlarang seperti Narkoba, atau barang-barang terlarang lainnya. Atau bagi pemilik kapal penangkapan ikan menangkap ikan di wilayah yang terlarang seperti wilayah konservasi,” ingatnya lagi. (BM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger