KM Parapi: Pendistribusian pupuk di Kecamatan Lambu dievaluasi Rabu lalu.
Pertemuan digelar di aula Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(BP3K) Lambu.
Hadir
perwakian PT Pupuk Kaltim Wilayah Bali-NTB, Camat Lambu, Kadis Pertanian, Kadis
Perindag, Kabag Ekonomi Setda, distributor, dan pengecer. Ada juga Kepala Desa,
kelompok tani, penyuluh dan mahasiwa.
Kepala
BP3 Lambu, Ismail, S.PKP,
menjelaskan saat itu diawali pengaduan
masyarakat soal pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi
(HET). Harga pupuk bersubsidi tidak boleh lebih dari Rp90 ribu/sak, NPK Rp115
ribu/sak, dan pupuk organik Rp500/kilogram.
Katanya, setelah pengaduan masyarakat
itu, tim pengawas mengecek. Rupanya,
para pengecer menjual di atas HET, karena tambahan biaya saat penebusan di
distributor. Setelah
dipertemukan dengan distributor CV Agro Tani, biaya transportasi itu kalau
pengangkutannya memakai armada kendaraan distributor.
Katanya, pupuk tidak boleh
menjual di atas HET dan kelebihan pembayaran oleh petani ke pengecer mulai
pembelian pupuk 2014 disanggupi untuk
dikembalikan kepada petani. “Karena
distributor bertanggungjawab mengantar pupuk bersubsidi sampai tersusun rapi di
kios pengecer,” katanya melalui email, Kamis.
Diingatkannya, kalaupun
terjadi pelanggaran pada masa mendatang yang dilakukan pengecer, Tim Pengawas akan merekomendasikan pencabutan
izin pengecer nakal tersebut.
Posting Komentar