Untuk
memaksimalkan kinerja perangkat Pemdes, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(BPMDes) mulai membina untuk peningkatan kapasitas perangkat desa.
Kepala
BPMDes Kabupaten Bima, Drs Rusydi, MSi, mengakui banyak perubahan dalam
tatakelola Pemdes ke depan sesuai UU Desa.
Seperti pengelolaan keuangan dan organisasi desa yang juga ikut berubah.
Khusus untuk pengelolaan keuangan, Pemdes akan menerima
transfer dana dan pengelolaannya langsung oleh desa setempat.
Untuk itu, katanya, diperlukan sumberdaya manusia (SDM) andal dalam pengelolaan keuangan. Mulai dari rencana penggunaan sampai pelaporan. Selain itu, ada perubahan pada organisasi Pemdes. Sebelumnya ada lima Kaur, sekarang hanya tiga yang akan dibantu Kasi.
Dalam
hal Sekretaris Desa, sudah tidak lagi diisi PNS dalam UU Desa, merujuk pada
Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas, Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan
dan pelaksana teknis. Namun, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Pada
tahap awal, BPMDes sudah menyososialisasikan UU Desa pada sebagian wilayah. Ke depan
akan menggelar Bimtek pada seluruh Kades, perangkat Pemdes dan Badan
Pemusyawaratan Desa (BPD).
Untuk memaksimalkan kinerja desa ke depan sangat
diperlukan peningkatan kapasitas kemampuan seluruh perangkat. (BM)
Posting Komentar