Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Pengembangan SDM Bantu Desa Kelola Dana

Selasa, 04 November 20140 komentar

KM Parapi: Undang-Undang Nomor 006 Tahun 2014 tentang Desa bakal diterapkan. UU ini member peluang besar bagi Pemerintah Desa (Pemdes) mengelola sendiri bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Struktur ogranisasi Pemdes pun berubah.

Untuk memaksimalkan kinerja perangkat Pemdes, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) mulai membina untuk peningkatan kapasitas perangkat desa.
Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Drs Rusydi, MSi, mengakui banyak perubahan dalam tatakelola Pemdes ke depan  sesuai UU Desa. Seperti pengelolaan keuangan dan organisasi desa yang juga ikut berubah. Khusus untuk pengelolaan keuangan, Pemdes  akan menerima  transfer dana dan pengelolaannya langsung oleh desa setempat.

Untuk itu, katanya, diperlukan sumberdaya manusia (SDM) andal dalam pengelolaan keuangan. Mulai dari rencana penggunaan sampai pelaporan. Selain itu, ada perubahan pada organisasi Pemdes. Sebelumnya ada lima Kaur, sekarang hanya tiga yang akan dibantu Kasi. 
Dalam hal Sekretaris Desa, sudah tidak lagi diisi PNS dalam UU Desa, merujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas, Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Namun, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Pada tahap awal, BPMDes sudah menyososialisasikan UU Desa pada sebagian wilayah. Ke depan akan menggelar Bimtek pada seluruh Kades, perangkat Pemdes dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
 Untuk memaksimalkan kinerja desa ke depan sangat diperlukan peningkatan kapasitas kemampuan seluruh perangkat. (BM)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger