Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

BPK NTB Arahkan Pejabat

Sabtu, 07 Februari 20150 komentar


KM Parapi: Kegiatan audit pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima berlangsung selama 35 hari. Mulai  tanggal 26 Januari hingga  1 Maret 2015.  
Untuk persiapan,  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB yang dipimpin Novi Adhityo Sidarta, SE, mengadakan pertemuan dengan Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nur, MPd, Sekda Drs HM Taufik, HAK, MSi, para Asisten, Kepala SKPD, dan par Bendahara.
      Saat itu, Bupati  mengemukakan, pertemuan ini penting bagi penata usahaan keuangan daerah, juga agar SKPD memahami apa yang perlu dilakukan selama tahapan pemeriksaan awal ini berlangsung.
Untuk memenuhi harapan ini, diminta perhatian khusus pimpinan SKPD dan para Bendahara untuk menangani masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
“Saya minta SKPD sungguh-sungguh menuntaskan rekomendasi temuan BPK agar pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan penilaian yang lebih baik. Apalagi saat ini telah dilakukan perubahan pengelolaan keuangan dari sistem manual ke sistem akrual yang tentu saja memerlukan perhatian khusus Kepala SKPD,” katanya.
Bupati   mengimbau Kepala SKPD dan Bendahara  agar  mencermati aturan pengelolaan keuangan. “Pahami regulasi karena dalam pemeriksaan BPK ada aturan yang menjadi dasarnya,” ingatnya.
 Ketua Tim Audit, Novi Adhityo Sidarta, SE, yang  didampingi dua anggota tim, Dimas Kusumo, SST dan Seviola Islaini, SH, mengatakan tim akan memeriksa SKPD yang mencakup pemeriksaan kas, barang, persediaan dan aset. Nanti ada format yang harus diisi oleh para bendahara penerimaan, bendahara barang dan bendahara pengeluaran.
Novi memaparkan   kilas balik hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun anggaran 2014 lalu. Menurutnya, agar tidak terjadi temuan, maka peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sebuah kegiatan/proyek amat penting.  “Pencairan 100 persen dana yang tidak sesuai realisasi fisik akan menjadi temuan pemeriksaan. Bila proyek tidak selesai, PPK harus bertindak tegas, berani menolak, memperpanjang atau memutus kontrak dengan pihak ketiga/rekanan. Sebab jika tidak tegas maka akan ada implikasi hukum yang dilanggar,” tegasnya.
 Kepala SKPD diimbau menghadirkan pelaksana/rekanan proyek saat pengecekan fisik/pemeriksaan dilakukan oleh BPK, hal ini penting agar dapat menjelaskan secara langsung di lapangan. (BA)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger