Untuk persiapan, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi NTB yang dipimpin Novi Adhityo Sidarta, SE, mengadakan
pertemuan dengan Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nur, MPd, Sekda Drs HM Taufik,
HAK, MSi, para Asisten, Kepala SKPD, dan par Bendahara.
Saat itu, Bupati mengemukakan, pertemuan ini penting bagi
penata usahaan keuangan daerah, juga agar SKPD memahami apa yang perlu
dilakukan selama tahapan pemeriksaan awal ini berlangsung.
Untuk memenuhi harapan ini, diminta perhatian khusus pimpinan SKPD dan para Bendahara untuk menangani masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Untuk memenuhi harapan ini, diminta perhatian khusus pimpinan SKPD dan para Bendahara untuk menangani masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
“Saya minta SKPD
sungguh-sungguh menuntaskan rekomendasi temuan BPK agar pengelolaan keuangan
Pemerintah Daerah mendapatkan penilaian yang lebih baik. Apalagi saat ini telah
dilakukan perubahan pengelolaan keuangan dari sistem manual ke sistem akrual
yang tentu saja memerlukan perhatian khusus Kepala SKPD,” katanya.
Bupati mengimbau Kepala SKPD dan Bendahara agar mencermati aturan pengelolaan keuangan. “Pahami
regulasi karena dalam pemeriksaan BPK ada aturan yang menjadi dasarnya,”
ingatnya.
Ketua Tim Audit, Novi Adhityo Sidarta, SE, yang
didampingi dua anggota tim, Dimas
Kusumo, SST dan Seviola Islaini, SH, mengatakan tim akan memeriksa SKPD yang
mencakup pemeriksaan kas, barang, persediaan dan aset. Nanti ada format yang
harus diisi oleh para bendahara penerimaan, bendahara barang dan bendahara
pengeluaran.
Novi memaparkan kilas
balik hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun anggaran 2014 lalu. Menurutnya,
agar tidak terjadi temuan, maka peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
sebuah kegiatan/proyek amat penting. “Pencairan
100 persen dana yang tidak sesuai realisasi fisik akan menjadi temuan
pemeriksaan. Bila proyek tidak selesai, PPK harus bertindak tegas, berani
menolak, memperpanjang atau memutus kontrak dengan pihak ketiga/rekanan. Sebab
jika tidak tegas maka akan ada implikasi hukum yang dilanggar,” tegasnya.
Kepala SKPD diimbau menghadirkan
pelaksana/rekanan proyek saat pengecekan fisik/pemeriksaan dilakukan oleh BPK,
hal ini penting agar dapat menjelaskan secara langsung di lapangan. (BA)
Posting Komentar