Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Tiga Tahun Perjuangan KPKBT

Minggu, 01 Februari 20150 komentar

KM Parapi: Komite Pembentukan Kabu­paten Bima Timur (KPKBT)  adalah lembaga pengusul untuk perjuangan pembentu­kan Kabupaten Bima Timur yang berbadan hukum. Le­mbaga tersebut diinisiasi oleh tokoh-tokoh tua,  Dewan Penggagas Pemekaran Bima Timur dan anggota  DPRD Kabupaten Bima dari lintas kecamatan  pada tahun 2012 lalu. 
 Komitmennya adalah  me­ndo­rong perjuangan peme­karan Bima Timur yang lebih visioner dan independen.  Forum KPKBT tersebut diberikan mandat kepada pemuda per­wakilan  tujuh kecamatan   yang siap bekerja dan berjuang secara sukarela.
 “KPKBT secara struktur pada Dewan Pengurus Harian yang merupakan representasi dari perwakilan pemuda yg punya cita-cita yang sama pada waktu itu, tokoh tua dan anggota DPRD lintas  tujuh  kecamatan yang tergabung di dalamnya bertindak sebagai Dewan Pembina,” ujar Ketua Tim Kerja KPKBT, Jasmin Abdul Malik, SPd, dalam pernyataan pers, kemarin.
Sebagai bentuk komitmen masyarakat,  maka setiap keca­matan dibentuk Komite/KP­KBT Kecamatan berdasarkan musyawarah wilayah setempat.
 Pada akhir tahun 2012, KPKBT berhasil mendapatkan dukungan masyarakat  72 desa berdasarkan Surat Keputusan BPD (amanat PP78/2007) tentang syarat dan ketentuan pemekaran daerah, bahwa wajib mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 masyarakat desa dari sejumlah wilayah calon pemekaran (UU 32/2004, PP 78/2007, dan UU23/2014) tentang Pemerintahan Daerah.
Pada tanggal 31 Desember 2012,  lembaga dan kepengurusan KPKBT beserta visi-misi pemekaran Bima Timur dideklarasikan di lapangan Temba Romba Kecamatan Lambu. Saat itu,   dihadiri perwakilan masyarakat, BPD, Kades, anggota DPRD wilayah Bima Timur, dan perwakilan anggota DPR RI Dapil NTB.
 “Aspirasi dan usulan pemekaran Bima Timur berdas­arkan keputusan dan amanat deklarasi tadi, maka Januari 2013 diusulkan ke DPRD dan Pemkab Bima,” bebernya.
Kemudian, Desember 2013 pemekaran Bima Timur disetujui saat  sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima. Bulan Juli 2014, pemekaran Bima Timur disetujui melalui Surat Kepu­tusan Bupati Bima.
Lalu 13 Desember 2014, Bupati Bima membentuk Tim Kerja KPKBT Gabungan yang secara struktur merupakan utusan unsur Dewan Pengurus KPKBT dan tokoh  lintas  tujuh kecamatan, bersama unsur Camat dan Pemerintahan Daerah, kemudian unsur Anggota DPRD selaku Dewan Pengarah.
Diakuinya, Tim Kerja KPKBT sekarang sedang mulai me­nyiapkan agenda Kajian Akade­mik bersama Tim Akademik dari Perguruan Tinggi Negeri dan sosialisasi. (BM)


   
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger