KM
Parapi: Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT) adalah lembaga pengusul untuk perjuangan
pembentukan Kabupaten Bima Timur yang berbadan hukum. Lembaga tersebut
diinisiasi oleh tokoh-tokoh tua, Dewan
Penggagas Pemekaran Bima Timur dan anggota
DPRD Kabupaten Bima dari lintas kecamatan pada tahun 2012 lalu.
Komitmennya adalah mendorong perjuangan pemekaran Bima Timur
yang lebih visioner dan independen.
Forum KPKBT tersebut diberikan mandat kepada pemuda perwakilan tujuh kecamatan yang siap bekerja dan berjuang secara
sukarela.
“KPKBT secara struktur pada Dewan Pengurus
Harian yang merupakan representasi dari perwakilan pemuda yg punya cita-cita
yang sama pada waktu itu, tokoh tua dan anggota DPRD lintas tujuh
kecamatan yang tergabung di dalamnya bertindak sebagai Dewan Pembina,”
ujar Ketua Tim Kerja KPKBT, Jasmin Abdul Malik, SPd, dalam pernyataan pers,
kemarin.
Sebagai bentuk
komitmen masyarakat, maka setiap kecamatan
dibentuk Komite/KPKBT Kecamatan berdasarkan musyawarah wilayah setempat.
Pada akhir tahun 2012, KPKBT berhasil
mendapatkan dukungan masyarakat 72 desa
berdasarkan Surat Keputusan BPD (amanat PP78/2007) tentang syarat dan ketentuan
pemekaran daerah, bahwa wajib mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
masyarakat desa dari sejumlah wilayah calon pemekaran (UU 32/2004, PP 78/2007,
dan UU23/2014) tentang Pemerintahan Daerah.
Pada tanggal 31
Desember 2012, lembaga dan kepengurusan
KPKBT beserta visi-misi pemekaran Bima Timur dideklarasikan di lapangan Temba
Romba Kecamatan Lambu. Saat itu,
dihadiri perwakilan masyarakat, BPD, Kades, anggota DPRD wilayah Bima
Timur, dan perwakilan anggota DPR RI Dapil NTB.
“Aspirasi dan usulan pemekaran Bima Timur
berdasarkan keputusan dan amanat deklarasi tadi, maka Januari 2013 diusulkan
ke DPRD dan Pemkab Bima,” bebernya.
Kemudian, Desember
2013 pemekaran Bima Timur disetujui saat
sidang paripurna DPRD Kabupaten Bima. Bulan Juli 2014, pemekaran Bima
Timur disetujui melalui Surat Keputusan Bupati Bima.
Lalu 13 Desember
2014, Bupati Bima membentuk Tim Kerja KPKBT Gabungan yang secara struktur
merupakan utusan unsur Dewan Pengurus KPKBT dan tokoh lintas
tujuh kecamatan, bersama unsur Camat dan Pemerintahan Daerah, kemudian
unsur Anggota DPRD selaku Dewan Pengarah.
Diakuinya, Tim Kerja
KPKBT sekarang sedang mulai menyiapkan agenda Kajian Akademik bersama Tim
Akademik dari Perguruan Tinggi Negeri dan sosialisasi. (BM)
Posting Komentar