KM Parapi: Sebanyak 85 peserta
mengikuti pertemuan Forum Pertemuan PPID Kabupaten Bima di aula Kantor
Pemkab Bima, Sabtu (14/2). Peserta
berasal dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten
Bima, Sekretariat PPID Kabupaten Bima, PPID SKPD, PPID Puskesmas dan PPID
Sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs HM Taufik HAK,
MSi, menyatakan saat ini informasi
merupakan suatu kebutuhan semua publik, karena terkait mengambilan keputusan.
Dia meminta keterbukaan informasi dilaksanakan
pada SKPD. Implementasi
keterbukaan diharapkan berkualitas, oleh karena itu AIPD agar mengawal kegiatan itu sebelum UU Desa berlaku.
“Maka
penting untuk mendorong transparansi pengelolaan 85 miliar dana yang akan
dikelola desa,” katanya seperti
dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, M Chanda Kusuma, AP, Minggu.
Namun,
menjadi pertanyaan apakah desa siap
menerima anggaran tersebut dilihat dari sumberdaya yang tersedia. Jika tidak akan menyebabkan konflik antara
pemerintah dengan masyarakat desa. PPID
bermanfaat untuk membuka akses terhadap informasi Badan Publik (BP).
Badan Publik termotivasi
bertanggungjawab atau berorientasi pada pelayanan rakyat.
“Ketiga,
hal ini akan memercepat perwujudan pemerintah yang terbuka yang merupakan upaya
strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya Good Governance, tatakelola
kepemerintahan yang baik,” ujarnya.
Soal
Target, kata dia, progres PPID pada tahun 2015 PPID dapat memahami
mekanisme pelayanan informasi publik melalui PPID. Pada saat yang sama,
menguasai kategorisasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap
saat dan serta merta serta jenis informasi yang dikecualikan.
Selain
itu, tahun 2015, PPID SKPD dan PPID unit layanan
dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), menyiapkan seluruh
informasi publik sebagaimana dalam DIP dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan
menyerahkan salinan informasi publik dalam bentuk hardcopy dan softcopy
kepada PPID Utama.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Ajeng Rosalinda, mengharapkan agar AIPD maupun Pemkab bisa berbagi pengalaman soal implementasi kerja PPID unit layanan maupun PPID kabupaten. Selain itu, bagaimana memaksimalkan kerja PPID.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Ajeng Rosalinda, mengharapkan agar AIPD maupun Pemkab bisa berbagi pengalaman soal implementasi kerja PPID unit layanan maupun PPID kabupaten. Selain itu, bagaimana memaksimalkan kerja PPID.
Diharapkan
kinerja PPID yang profesional menjadi pintu awal bagi tatapemerintahan yang
baik. Untuk itu, dalam bulan Februari ini, akan ada penandatangan Nota
Kesepahaman (MoU) 10 Kepala Daerah se-NTB. MoU mencakup tentang bagaimana
komitmen kepala daerah mendukung dari sisi anggaran maupun aspek
lain yang diperlukan dalam kerangka implementasikan UU 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua PPID Kabupaten Bima Zunaidin, SSos, MM,
memaparkan topik Mekanisme Pelayanan PPID Kabupaten Bima. Katanya, secara
kelembagaan, selama kurun waktu dua
tahun PPID Utama sudah mengalami beberapa pergantian personel
pengurus. Saat ini, personel PPID Utama
sebanyak 14 Orang, Sekretariat PPID Utama 10 Orag.
PPID
SKPD sebanyak 35, PPID unit layanan Kesehatan 20 PPID dan 200 PPID unit
layanan sekolah. Pada tingkat PPID Utama, kata dia, sejumlah permintaan
informasi publik yang diinventarisasi, pada tahun 2014 terdapat 16 permintaan.
Dari jumlah tersebut, 1 permintaan informasi ditolak, 1 informasi tidak dalam
penguasaan dan 2 permintaan tidak diambil. (BA)
Posting Komentar