Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Forum PPID Bahas Program Strategis

Jumat, 20 Februari 20150 komentar

KM Parapi: Sebanyak 85 peserta mengikuti pertemuan Forum Pertemuan PPID Kabupaten Bima di aula Kantor Pemkab   Bima, Sabtu (14/2). Peserta berasal dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bima, Sekretariat PPID Kabupaten Bima, PPID SKPD, PPID Puskesmas dan PPID Sekolah.
 Sekretaris Daerah (Sekda), Drs HM Taufik HAK, MSi, menyatakan  saat ini informasi merupakan suatu kebutuhan semua publik, karena terkait mengambilan keputusan. Dia meminta keterbukaan informasi dilaksanakan  pada SKPD.   Implementasi keterbukaan diharapkan berkualitas, oleh karena itu AIPD  agar mengawal kegiatan  itu sebelum UU Desa berlaku.
“Maka penting untuk mendorong transparansi pengelolaan 85 miliar dana yang akan dikelola desa,”  katanya   seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, M Chanda Kusuma, AP, Minggu.
Namun,  menjadi pertanyaan apakah desa siap menerima anggaran tersebut dilihat dari sumberdaya yang tersedia.  Jika tidak akan menyebabkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat   desa.  PPID  bermanfaat untuk membuka akses terhadap informasi Badan Publik (BP). Badan Publik termotivasi  bertanggungjawab atau berorientasi pada pelayanan rakyat.  
“Ketiga, hal ini akan memercepat perwujudan pemerintah yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya Good Governance, tatakelola kepemerintahan yang baik,” ujarnya.
Soal Target, kata dia, progres PPID pada tahun 2015  PPID dapat memahami mekanisme pelayanan informasi publik melalui PPID. Pada saat yang sama, menguasai kategorisasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat dan serta merta serta jenis informasi yang dikecualikan.
Selain itu,   tahun 2015, PPID SKPD dan PPID unit layanan dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP),  menyiapkan seluruh informasi publik sebagaimana dalam DIP dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan  menyerahkan salinan informasi publik dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada PPID Utama.
        Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Ajeng Rosalinda, mengharapkan agar AIPD maupun Pemkab   bisa berbagi pengalaman soal  implementasi kerja PPID unit layanan maupun PPID kabupaten. Selain itu, bagaimana memaksimalkan kerja PPID. 
Diharapkan kinerja PPID yang profesional menjadi pintu awal bagi tatapemerintahan yang baik. Untuk itu, dalam bulan Februari ini, akan ada penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) 10 Kepala Daerah se-NTB. MoU mencakup tentang bagaimana komitmen kepala daerah mendukung  dari sisi anggaran maupun aspek  lain yang diperlukan dalam kerangka implementasikan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 Ketua PPID Kabupaten Bima Zunaidin, SSos, MM, memaparkan topik Mekanisme Pelayanan PPID Kabupaten Bima.  Katanya, secara kelembagaan, selama  kurun waktu dua  tahun PPID  Utama sudah mengalami beberapa pergantian personel pengurus. Saat ini,  personel PPID Utama sebanyak 14 Orang, Sekretariat PPID Utama 10 Orag.
PPID SKPD  sebanyak 35, PPID unit layanan Kesehatan 20 PPID dan 200 PPID unit layanan sekolah. Pada tingkat PPID Utama, kata dia,  sejumlah permintaan informasi publik yang diinventarisasi, pada tahun 2014 terdapat 16 permintaan. Dari jumlah tersebut, 1 permintaan informasi ditolak, 1 informasi tidak dalam penguasaan dan 2 permintaan  tidak diambil. (BA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger