KM Parapi: Dialog publik
antara badan publik dengan masyarakat, kembali digelar Australia Indonesia
Partnership for Decentralization (AIPD) di aula kantor Pemkab Bima, Senin (3/3)
lalu. Kegiatan diikuti Community Center
(CC), Kepala Sekolah (Kasek), Kepala Desa (Kades), tenaga kesehatan, awak
media, dan Kampung Media (KM), dan unsur lain.
Dialog dipandu oleh Distrik Fasilitator AIPD Kabupaten Bima, Umar, SH. Saat itu, menampilkan Ketua PPID Kabupaten Bima, Zunaidin, SSos, MM, Kabid Kominfo, Muhammad Irfan, ST, MEng.
Banyak
persoalan mengemuka yang disampaikan Kasek
dan Camat Wera. Ada beberapa mahasiswa, LSM dan wartawan yang meminta
data secara tidak santun. Bahkan,
menghadang di jalanan. Seorang Kasek mengaku sempat beradu mulut hingga
nyaris bentrok fisik.
Namun, lain halnya dengan Kepala SMPN 1 Wawo, Mulyadin HAR, SPd, MPd. Katanya, selama tujuh tahun terakhir komunikasi dengan wartawan dan LSM, terjalin komunikasi baik. Asal mereka mau meminta data sahih yang dibutuhkan. Caranya meminta secara baik-baik dan santun. Hanya saja, ada beberapa bulan lalu yang menyampaikan isu miring di luar pagar, tetapi ketika diajak menghadap tidak berani. Isu itu dengan sendirinya menghilang.
“Kita
telah bekerja baik dan transparan dalam menggunakan dana yang dialokasikan
pemerintah melalui sekolahnya dan siap dipertanggungjawabkan,” katanya.
Distrik AIPD Kabupaten Bima, Umar, SH, menegaskan, tujuan dialog ini adalah menyamakan persepsi mengenai pelayanan informasi publik pada segala badan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, Desa, Camat, dan lainnya. Persoalan keterbukaan informasi di tingkat desa masih belum terlaksana baik, sehingga memerlukan sosialisasi intensif. Padahal, setiap desa harus menyiapkan data mengenai pelayanan informasi publik.
“Kita
berharap dengan dialog ini membuka wawasan aparat desa mengenai pentingnya
pelayanan informasi publik itu,” ujarnya.
Kepala
Dishubkominfo Kabupaten Bima, Zunaidin, SSos, MM, mengatakan PPID memiliki
tanggungjawab besar mengenai sosialisasi mengenai pelayanan informasi publik
pada setiap desa. Namun, untuk SKPD di Kabupaten Bima semua sudah dilakukan,
termasuk ratusan Kasek sudah menerima
Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
Tujuan
terbentunya PPID, katanya, bagaimana
masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai program
pembangunan, sehingga masyarakat juga
dapat menikmati hasil dari pembangunan itu. Karena itu, PPID memeliki
tanggungjawab moral menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik
itu. Ke depan, secepatnya akan membentuk PPID tingkat Kecamatan, Desa dan UPT,
yang pada akhirnya bisa memaknai UU Keterbukaan Informasi Publik. (BA)
Posting Komentar