Bupati didampingi istri, Hj Rustina dan
Kepala SKPD. Mereka disambut meriah oleh Kepala Sesa dan staf yang
menunggu sejak pagi. Saat itu, Bupati
juga membagikan piagam kepada juara Lomba Desa, Lomba P2WKSS dan Lomba
Posyandu.
Bupati mengharapkan sosialisasi dapat
menjadi sarana pencerahan, meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan
pandangan dari para aparat desa dalam melaksanakan tugas yang menjadi
tanggungjawabnya demi terwujudnya tertib administrasi desa.
Dia ingin agar aparat pemerintah satu suara, satu gelombang dan satu frekuensi,
sehingga kebijakan yang diambil bisa
sampai ke ujung, sampai ke masyarakat dan tidak terputus di jalan. “Untuk itu,
saya mengharapkan agar para aparatur pemerintah menjadi satu kesatuan yang
utuh, karena kita adalah perekat bangsa,” harapnya.
Bupati mengingatkan, desa adalah miniaturnya Negara.
Kalau desanya baik, maka kecamatannya akan baik. Begitu seterusnya hingga
negaranya juga akan menjadi baik. Untuk itu,
semua aparatur menguasai tugas
pokok dan fungsinya.
Katanya, pimpinan daerah mencanangkan kecamatan sebagai penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) tahun 2015. Artinya, mulai Mei 2015, semua kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan dalam satu tempat, yaitu kecamatan.
Katanya, pimpinan daerah mencanangkan kecamatan sebagai penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) tahun 2015. Artinya, mulai Mei 2015, semua kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan dalam satu tempat, yaitu kecamatan.
PATEN mewujudkan Kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi
Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Bima. “Salahsatu tujuannya adalah
meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kapada masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, hal ini menunjukkan
komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan PATEN dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur agar lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan PATEN dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur agar lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, PATEN diharapkan dapat memendekkan rentang
birokrasi, menguatkan optimalisasi peran camat dalam pemberdayaan dan pelayanan
masyarakat. PATEN dilaksanakan di Kabupaten Bima merujuk pada PP Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24.A Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.
Pelayanan yang dilaksanakan di
tingkat Kecamatan ini mencakup 11 layanan perizinan. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak
bertingkat, pemutihan IMB bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak
bertingkat.
Izin Mendirikan Satuan Pendidikan
PAUD, Izin Usaha Hortikultura, Surat Izin Industri Kecil, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) yang izinnya diterbitkan oleh Camat, TDP Cabang di Kecamatan,
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang izinnya diterbitkan oleh Camat, Izin
Penyelenggaraan Optik dan pengurusan Izin Usaha Kecil Rekreasi dan Hiburan
Umum.
Dalam bidang pelayanan nonperizinan,
meliputi enam aspek. Yakni koordinasi, pembinaan,
pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan. (BA)
Posting Komentar