Selamat datang di blog komunitas Kampung Media Sape-Lambu

Rakor Perangkat Desa Dihelat

Selasa, 26 Mei 20150 komentar

KM Parapi: Bupati Bima, H Syafrudin, menghadiri acara pembinaan perangkat desa se-Kabupaten Bima dan pencanangan pelimpahan sebagai kewenangan Bupati kepada Camat di Paruga Nae  Kecamatan Woha, Sabtu (23/4). Saat itu, Bupati disambut hangat oleh peserta.
Bupati didampingi istri,  Hj Rustina dan  Kepala SKPD. Mereka disambut meriah oleh Kepala Sesa dan staf yang menunggu sejak pagi.  Saat itu, Bupati juga membagikan piagam kepada juara Lomba Desa, Lomba P2WKSS dan Lomba Posyandu.
Bupati mengharapkan  sosialisasi   dapat menjadi sarana pencerahan, meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan pandangan dari para aparat desa dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya demi terwujudnya tertib administrasi desa.
Dia ingin agar  aparat pemerintah  satu suara, satu gelombang dan satu frekuensi, sehingga kebijakan yang diambil  bisa sampai ke ujung, sampai ke masyarakat dan tidak terputus di jalan. “Untuk itu, saya mengharapkan agar para aparatur pemerintah menjadi satu kesatuan yang utuh, karena kita adalah perekat bangsa,” harapnya.
Bupati  mengingatkan, desa adalah miniaturnya Negara. Kalau desanya baik, maka kecamatannya akan baik. Begitu seterusnya hingga negaranya juga akan menjadi baik. Untuk itu,   semua aparatur menguasai tugas pokok dan fungsinya.
Katanya, pimpinan daerah mencanangkan kecamatan sebagai penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) tahun 2015. Artinya, mulai Mei 2015, semua kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan dalam satu tempat, yaitu kecamatan.
PATEN mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Bima. “Salahsatu tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kapada masyarakat,”  terangnya.
Dikatakannya, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Oleh sebab itu,  dia mengharapkan  PATEN  dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur  agar lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, PATEN   diharapkan dapat memendekkan rentang birokrasi, menguatkan optimalisasi peran camat dalam pemberdayaan dan pelayanan masyarakat. PATEN dilaksanakan di Kabupaten Bima merujuk pada PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24.A Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.
Pelayanan yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan ini mencakup 11 layanan perizinan. Yakni  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat, pemutihan IMB bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat.
Izin Mendirikan Satuan Pendidikan PAUD, Izin Usaha Hortikultura, Surat Izin Industri Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang izinnya diterbitkan oleh Camat, TDP Cabang di Kecamatan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang izinnya diterbitkan oleh Camat, Izin Penyelenggaraan Optik dan pengurusan Izin Usaha Kecil Rekreasi dan Hiburan Umum.
Dalam bidang pelayanan nonperizinan, meliputi enam aspek. Yakni  koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan. (BA)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kampung Media NTB | Pemkab Bima | Irank_Scripteerrr | Kampung Kita | Info Bima Terkini
Copyright © 2013. Parapi-Sape - All Rights Reserved
Modify by irank_scripteeer
Proudly powered by Blogger